Samad Juga Tersangka Kasus Rumah Kaca
A
A
A
JAKARTA - Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad kian terjepit.
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Feriyani Lim, dia kini kembali menjadi tersangka, yakni atas kasus ”Rumah Kaca”. Status kedua Samad sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut dia, Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim atas laporan LSM KPK Watch Indonesia dalam kasus dugaan pertemuan dengan pihak beperkara.
”Iya sudah tersangka (kasus Rumah Kaca). Sudah seminggu lalu,” kata Badrodin di Jakarta kemarin. Hanya, kapan Bareskrim akan memeriksa pria asal Makassar tersebut, perwira tinggi asal Jember itu belum mengetahuinya. Dia mengakui menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada Bareskrim. Namun Badrodin menyatakan kasus pemalsuan dokumen yang menjadi prioritas penyidik saat ini. ”Tapi nanti semuanya bisa dilakukan bersamasama,” katanya.
Samad belum bisa dimintai konfirmasi atas statusnya. Setelah jumpa pers seusai diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) (24/2), ponsel pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar tersebut belum bisa dihubungi. Namun kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung, menilai polisi melakukan kriminalisasi terhadap kliennya karena persoalannya hanya masalah kode etik di KPK.
Pengacara kawakan itu menandaskan, jika kasus Rumah Kaca yang dipersoalkan, dia menilai keliru jika Mabes Polri memasukkannya dalam ranah pidana. Dia pun menegaskan, tidak ada larangan dan tuntutan hukum bagi Samad untuk bertemu siapa pun di sebuah apartemen. ”Tidak ada pasal menjerat jika Pak Abraham bertemu dengan elite politik, keluarga, dan siapa pun, tidak ada larangan. Itu hanya ranah politik. Ini bentuk kriminalisasi KPK,” kata Adnan Buyung.
Lebih jauh dia menilai dua kasus yang menimpa kliennya sudah didesain untuk menjatuhkan Samad. ”Dan masyarakat sudah merasakan. Target Polri membuat kasus dipaksakan dan menjadikannya tersangka sehingga Pak Abraham Samad dinonaktifkan Presiden,” katanya.
Adapun pihak KPK kaget dengan penetapan Samad sebagai tersangka karena tidak menerima informasi sebelumnya. Kendati demikian KPK menghargai langkah hukum yang dilakukan kepolisian. ”Tapi tentu Pak Abraham Samad bagian dari pimpinan, kami akan bantu dari sisi bantuan hukum,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta kemarin.
Untuk diketahui, kasus Rumah Kaca merupakan laporan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide. Pelaporan didasarkan pada pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul ”Rumah Kaca Abraham Samad”.
Dalam artikel itu disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Sebelumnya Samad telah ditetapkan Polda Sulselbar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pada kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
Bambang Tak Hadir
Kemarin Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tidak hadir di Bareskrim Mabes Polri. Lelyana Santosa, anggota tim kuasa hukum Bambang, menjelaskan kliennya tidak hadir karena ada urusan internal KPK yang mesti diselesaikan.
Dia kemudian mengingatkan bahwa status Bambang adalah nonaktif bukan mantan Wakil Ketua KPK. Artinya masih ada pekerjaan yang mesti dilakukan. Namun dia memastikan pada pemeriksaan berikutnya kliennya pasti hadir. Lelyana pun membantah ketidakhadiran Bambang kemarin karena alasan surat permintaan agar Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus.
”Oh nggak (karena permintaan gelar perkara khusus belum ada tanggapan), ini benar ada pekerjaan baru,” ujar Lelyana kemarin. Lelyana juga memastikan pihaknya belum mendapat surat balasan dari Mabes Polri terkait kasus kliennya. Dalam surat itu pihaknya mempertanyakan tiga hal.
Pertama, keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan, kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus, ketiga agar Bambang mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya. Selainitu, pihaknya mempertanyakan adanya penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal55ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari Pasal 56 KUHP, yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015. Hingga kini Bambang sudah diperiksa dua kali dan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dua kali.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan membalas surat dari Bambang. Setelah itu, pihaknya kembali akan memanggil Bambang untuk diperiksa. Bila nanti dalam panggilan tersebut Bambang mangkir lagi, polisi tak segan menjemput paksa. ”Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu artinyaketemu(BW) dimanasaja akan kami bawa,” tegasnya.
Pastikan Kasus Tidak Bentrok
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengklarifikasi soal Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang mendatangi kantornya pada Rabu (25/2) malam untuk menanyakan kasus korupsi yang ditangani Bareskrim.
Menurut dia, KPK ingin memastikan bahwa kasus korupsi yang sedang diselidiki Bareskrim tidak berbentrokan dengan kasus-kasus yang kini ditangani KPK. Kendati demikian, Budi Waseso mengaku saat itu pihaknya tidak mengungkapkan kepada Ruki perihal kasus dimaksud. ”Saya bilang, saya belum bisa sampaikan karena masih penyelidikan. Nanti ketika sudah ada alat bukti yang kuat akansaya sampaikan ke dia (Ruki),” ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan bahwa Bareskrim Polri saat ini sedang menangani dua kasus korupsi besar. Kasus tersebut jauh lebih besar daripada beberapa kasus terkait pimpinan KPK yang kini menjadi sorotan publik. Sayangnya saat ditanya bocoran kasus itu, Ronny enggan menyebut secara detail. Namun dia berjanji kasus ini bakal segera diungkap ke publik. ”Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan bisa segera dirilis ke publik,” ujar Ronny.
Pada Rabu (25/2) malam, Plt KPK Taufiequrachman Ruki diketahui mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Ruki tiba sekitar pukul 19.20 WIB dan langsung masuk melalui pintu belakang gedung hingga luput dari pantauan media.
Sabir laluhu/ Andi ilham/ Alfian faisal/ant
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Feriyani Lim, dia kini kembali menjadi tersangka, yakni atas kasus ”Rumah Kaca”. Status kedua Samad sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut dia, Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim atas laporan LSM KPK Watch Indonesia dalam kasus dugaan pertemuan dengan pihak beperkara.
”Iya sudah tersangka (kasus Rumah Kaca). Sudah seminggu lalu,” kata Badrodin di Jakarta kemarin. Hanya, kapan Bareskrim akan memeriksa pria asal Makassar tersebut, perwira tinggi asal Jember itu belum mengetahuinya. Dia mengakui menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada Bareskrim. Namun Badrodin menyatakan kasus pemalsuan dokumen yang menjadi prioritas penyidik saat ini. ”Tapi nanti semuanya bisa dilakukan bersamasama,” katanya.
Samad belum bisa dimintai konfirmasi atas statusnya. Setelah jumpa pers seusai diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) (24/2), ponsel pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar tersebut belum bisa dihubungi. Namun kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung, menilai polisi melakukan kriminalisasi terhadap kliennya karena persoalannya hanya masalah kode etik di KPK.
Pengacara kawakan itu menandaskan, jika kasus Rumah Kaca yang dipersoalkan, dia menilai keliru jika Mabes Polri memasukkannya dalam ranah pidana. Dia pun menegaskan, tidak ada larangan dan tuntutan hukum bagi Samad untuk bertemu siapa pun di sebuah apartemen. ”Tidak ada pasal menjerat jika Pak Abraham bertemu dengan elite politik, keluarga, dan siapa pun, tidak ada larangan. Itu hanya ranah politik. Ini bentuk kriminalisasi KPK,” kata Adnan Buyung.
Lebih jauh dia menilai dua kasus yang menimpa kliennya sudah didesain untuk menjatuhkan Samad. ”Dan masyarakat sudah merasakan. Target Polri membuat kasus dipaksakan dan menjadikannya tersangka sehingga Pak Abraham Samad dinonaktifkan Presiden,” katanya.
Adapun pihak KPK kaget dengan penetapan Samad sebagai tersangka karena tidak menerima informasi sebelumnya. Kendati demikian KPK menghargai langkah hukum yang dilakukan kepolisian. ”Tapi tentu Pak Abraham Samad bagian dari pimpinan, kami akan bantu dari sisi bantuan hukum,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta kemarin.
Untuk diketahui, kasus Rumah Kaca merupakan laporan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide. Pelaporan didasarkan pada pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul ”Rumah Kaca Abraham Samad”.
Dalam artikel itu disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Sebelumnya Samad telah ditetapkan Polda Sulselbar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pada kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
Bambang Tak Hadir
Kemarin Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tidak hadir di Bareskrim Mabes Polri. Lelyana Santosa, anggota tim kuasa hukum Bambang, menjelaskan kliennya tidak hadir karena ada urusan internal KPK yang mesti diselesaikan.
Dia kemudian mengingatkan bahwa status Bambang adalah nonaktif bukan mantan Wakil Ketua KPK. Artinya masih ada pekerjaan yang mesti dilakukan. Namun dia memastikan pada pemeriksaan berikutnya kliennya pasti hadir. Lelyana pun membantah ketidakhadiran Bambang kemarin karena alasan surat permintaan agar Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus.
”Oh nggak (karena permintaan gelar perkara khusus belum ada tanggapan), ini benar ada pekerjaan baru,” ujar Lelyana kemarin. Lelyana juga memastikan pihaknya belum mendapat surat balasan dari Mabes Polri terkait kasus kliennya. Dalam surat itu pihaknya mempertanyakan tiga hal.
Pertama, keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan, kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus, ketiga agar Bambang mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya. Selainitu, pihaknya mempertanyakan adanya penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal55ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari Pasal 56 KUHP, yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015. Hingga kini Bambang sudah diperiksa dua kali dan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dua kali.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan membalas surat dari Bambang. Setelah itu, pihaknya kembali akan memanggil Bambang untuk diperiksa. Bila nanti dalam panggilan tersebut Bambang mangkir lagi, polisi tak segan menjemput paksa. ”Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu artinyaketemu(BW) dimanasaja akan kami bawa,” tegasnya.
Pastikan Kasus Tidak Bentrok
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengklarifikasi soal Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang mendatangi kantornya pada Rabu (25/2) malam untuk menanyakan kasus korupsi yang ditangani Bareskrim.
Menurut dia, KPK ingin memastikan bahwa kasus korupsi yang sedang diselidiki Bareskrim tidak berbentrokan dengan kasus-kasus yang kini ditangani KPK. Kendati demikian, Budi Waseso mengaku saat itu pihaknya tidak mengungkapkan kepada Ruki perihal kasus dimaksud. ”Saya bilang, saya belum bisa sampaikan karena masih penyelidikan. Nanti ketika sudah ada alat bukti yang kuat akansaya sampaikan ke dia (Ruki),” ujarnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan bahwa Bareskrim Polri saat ini sedang menangani dua kasus korupsi besar. Kasus tersebut jauh lebih besar daripada beberapa kasus terkait pimpinan KPK yang kini menjadi sorotan publik. Sayangnya saat ditanya bocoran kasus itu, Ronny enggan menyebut secara detail. Namun dia berjanji kasus ini bakal segera diungkap ke publik. ”Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan bisa segera dirilis ke publik,” ujar Ronny.
Pada Rabu (25/2) malam, Plt KPK Taufiequrachman Ruki diketahui mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Ruki tiba sekitar pukul 19.20 WIB dan langsung masuk melalui pintu belakang gedung hingga luput dari pantauan media.
Sabir laluhu/ Andi ilham/ Alfian faisal/ant
(ftr)