KPK Tak Ajukan PK Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyatakan KPK tidak berwenang tangani kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Lengkapnya begini, putusan praperadilan itu menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus BG," ujar Johan saat dikonfirmasi Jumat (27/2/2015).
Menurut Johan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan kasasi, namun kasasi itu pun ditolak oleh PN Jaksel.
"Upaya hukum sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan, terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak," ungkap Johan.
Dengan begitu kata dia, para Komisioner KPK masih mencari jalan keluar untuk kelanjutan kasus Budi Gunawan. Namun dia memastikan pihaknya tidak akan ajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Karena itu kami, lima pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," tandasnya.
"Lengkapnya begini, putusan praperadilan itu menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus BG," ujar Johan saat dikonfirmasi Jumat (27/2/2015).
Menurut Johan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dan mengajukan kasasi, namun kasasi itu pun ditolak oleh PN Jaksel.
"Upaya hukum sudah dilakukan KPK. Mengirim surat ke MA dalam rangka pengawasan, terus upaya kasasi juga sudah dilakukan, namun ditolak," ungkap Johan.
Dengan begitu kata dia, para Komisioner KPK masih mencari jalan keluar untuk kelanjutan kasus Budi Gunawan. Namun dia memastikan pihaknya tidak akan ajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Karena itu kami, lima pimpinan masih memikirkan jalan keluarnya bagaimana. Memang kami lima pimpinan tidak memilih opsi PK namun opsi kasasi," tandasnya.
(maf)