Tanggapan Komisi III DPR Soal BW Mangkir Pemeriksaan Polri
Jum'at, 27 Februari 2015 - 15:19 WIB
Tanggapan Komisi III DPR Soal BW Mangkir Pemeriksaan Polri
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, pria yang akrab disapa BW itu sudah memiliki agenda lain.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, mangkirnya Bambang Widjojanto dari panggilan tim penyidik Polri, tidak perlu ditanggapi berlebihan. Dia menyarakan agar Bareksrim Polri mengagendakan kembali pemeriksaan BW.
"Saya kira ya dipanggil lagi saja," kata Arsul melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (27/2/2015).
Arsul menyarankan, dalam membongkar kasus dugaan menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tim penyidik Bareskrim Polri tidak hanya fokus kepada tersangka utama saja.
Menurutnya, tim penyidik bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait. Upaya itu, lanjut Arsul, patut dilakukan agar proses hukum yang tengah dijalani BW tidak bejalan lambat.
"Mestinya penegak hukum termasuk polisi bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kan kasus pidana tidak perlu tergantung dari sikap tersangkanya," tandas Arsul.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, mangkirnya Bambang Widjojanto dari panggilan tim penyidik Polri, tidak perlu ditanggapi berlebihan. Dia menyarakan agar Bareksrim Polri mengagendakan kembali pemeriksaan BW.
"Saya kira ya dipanggil lagi saja," kata Arsul melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (27/2/2015).
Arsul menyarankan, dalam membongkar kasus dugaan menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tim penyidik Bareskrim Polri tidak hanya fokus kepada tersangka utama saja.
Menurutnya, tim penyidik bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait. Upaya itu, lanjut Arsul, patut dilakukan agar proses hukum yang tengah dijalani BW tidak bejalan lambat.
"Mestinya penegak hukum termasuk polisi bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kan kasus pidana tidak perlu tergantung dari sikap tersangkanya," tandas Arsul.
(maf)