Tutut Wajib Laksanakan Putusan BANI

Jum'at, 27 Februari 2015 - 05:01 WIB
Tutut Wajib Laksanakan Putusan BANI
Tutut Wajib Laksanakan Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut harus melaksanakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Pakar hukum perdata dari Universitas Negeri Semarang Pujiono mengatakan, kubu Tutut harus fokus melaksanakan putusan tersebut.

Pujiono melihat kubu Tutut ingin pembatasan kasus ini dengan menggunakan Pasal 70 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 berisi tentang hak membatalkan.

"Tidak mudah membatalkan satu putusan BANI karena membutuhkan tiga syarat, misalnya ada surat yang disembunyikan, surat palsu, atau menyembunyikan hal-hal lain. Saya kira itu tidak ada dalam penyelesaian sengketa TPI tersebut," kata Pujiono kepada media, Kamis (26/2/2015).

Selain itu, menurutnya, sesuai Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999, pembatalan itu harus dilakukan maksimal 30 hari setelah pengacara PT Berkah mendaftarkan putusan BANI ke Pengadilan dalam rangka eksekusi ke pihak yang kalah.

"Apa yang mau dibatalkan lagi karena objek sengketa ini adalah kepemilikan saham dan BANI sudah menyelesaikan kasus ini dengan memenangkan PT Berkah," kata Pujiono.

Sekadar diketahui, nasib perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan BANI pada 12 Desember 2014. Hasilnya, PT Berkah Karya Bersama memenangkan perkara tersebut.

"Saya sarankan kepada kubu Tutut untuk menghargai putusan BANI dengan melaksanakannya dengan baik, tidak malah melebar ke hal lain," kata Pujiono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1307 seconds (0.1#10.140)