Dalami Bukti Kubu ARB, Mahkamah Partai Tunda Putusan
Kamis, 26 Februari 2015 - 11:36 WIB
Dalami Bukti Kubu ARB, Mahkamah Partai Tunda Putusan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar menunda putusan atas sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar yang melibatkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono.
Sedianya keputusan Mahkamah Partai dibacaka npada sidang kemarin, tetapi karena hakim menilai perlu mendalami buktibukti pihak termohon, sidang putusan akhirnya ditunda hingga pekan depan. ”Kami berusaha mengkaji dengan baik dan berusaha memutuskannya minggu depan. Apapunputusannya tentu yang terbaik untuk kita semua,” ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.
Muladi meminta pengurus DPP Golkar Munas Bali pimpinan ARB yang menghadirkan 13 saksi untuk memperbaiki bukti- bukti dan menyerahkannya kembali. Pihaknya akan memeriksa bukti-bukti tersebut selama lima hari. ”Saya mengira akan terjadi pertempuran yang ramai, tapi ternyata semua menyampaikan dengan (cara) intelektual, santun. Ramai-ramai sedikit enggak apa-apa,” ujarnya.
Hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta mengharapkan kedua kubu bisa tergerak untuk kembali menggagas persatuan dan perdamaian saat proses sidang mahkamah berlangsung. ”Apa pun bentuknya bila itu menjadi kesepakatan bersama, tidak ada salahnya dipertimbangkan oleh majelis demi kita semua,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Golkar Munas Ancol Agung Laksono menyayangkan penundaan putusan oleh hakim mahkamah tersebut.
”Memohon kepada majelis untuk mempertimbangkan percepatan, tidak minggu depan, tapi dalam Februari ini karena ke depan banyak agenda partai,” ujarnya. Sebaliknya, Sekjen DPP Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan, penundaan tersebut wajar karena majelis hakim perlu mempelajari dan mengkaji bukti yang mereka bawa sebelum mengambil keputusan.
Dia mengaku menyerahkan bukti berupa mandat dari 504 peserta Munas Bali. ”Jadi bukan cepat atau tidaknya mengambil keputusan, tapi yang paling penting adalah bahwa putusan yang diambil itu adil dan berdasarkan fakta dan data yang ada sehingga keputusan itu jadi momentum bagi kebesaran partai ke depan,” katanya.
Ini untuk pertama kalinya kubu ARB menghadiri sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya mereka menolak karena menilai sidang tidak lagi relevan karena gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan. Kubu ARB meralat keputusannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/2) menolak menangani gugatan mereka.
Sementara itu, sebelum sidang dimulai pada pukul 10.05 WIB, Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar menyampaikan permohonan intervensinya. Wantim meminta digelarnya munas gabungan yang melibatkan kepengurusan dua kubu.
Namun upaya intervensi oleh Wantim tersebut gagal karena Ketua Mahkamah Partai menolak dengan alasan persidangan tidak dapat diintervensi dengan alasan apa pun.
Sucipto
Sedianya keputusan Mahkamah Partai dibacaka npada sidang kemarin, tetapi karena hakim menilai perlu mendalami buktibukti pihak termohon, sidang putusan akhirnya ditunda hingga pekan depan. ”Kami berusaha mengkaji dengan baik dan berusaha memutuskannya minggu depan. Apapunputusannya tentu yang terbaik untuk kita semua,” ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.
Muladi meminta pengurus DPP Golkar Munas Bali pimpinan ARB yang menghadirkan 13 saksi untuk memperbaiki bukti- bukti dan menyerahkannya kembali. Pihaknya akan memeriksa bukti-bukti tersebut selama lima hari. ”Saya mengira akan terjadi pertempuran yang ramai, tapi ternyata semua menyampaikan dengan (cara) intelektual, santun. Ramai-ramai sedikit enggak apa-apa,” ujarnya.
Hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta mengharapkan kedua kubu bisa tergerak untuk kembali menggagas persatuan dan perdamaian saat proses sidang mahkamah berlangsung. ”Apa pun bentuknya bila itu menjadi kesepakatan bersama, tidak ada salahnya dipertimbangkan oleh majelis demi kita semua,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Golkar Munas Ancol Agung Laksono menyayangkan penundaan putusan oleh hakim mahkamah tersebut.
”Memohon kepada majelis untuk mempertimbangkan percepatan, tidak minggu depan, tapi dalam Februari ini karena ke depan banyak agenda partai,” ujarnya. Sebaliknya, Sekjen DPP Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham mengatakan, penundaan tersebut wajar karena majelis hakim perlu mempelajari dan mengkaji bukti yang mereka bawa sebelum mengambil keputusan.
Dia mengaku menyerahkan bukti berupa mandat dari 504 peserta Munas Bali. ”Jadi bukan cepat atau tidaknya mengambil keputusan, tapi yang paling penting adalah bahwa putusan yang diambil itu adil dan berdasarkan fakta dan data yang ada sehingga keputusan itu jadi momentum bagi kebesaran partai ke depan,” katanya.
Ini untuk pertama kalinya kubu ARB menghadiri sidang Mahkamah Partai. Sebelumnya mereka menolak karena menilai sidang tidak lagi relevan karena gugatan sudah didaftarkan ke pengadilan. Kubu ARB meralat keputusannya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/2) menolak menangani gugatan mereka.
Sementara itu, sebelum sidang dimulai pada pukul 10.05 WIB, Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar menyampaikan permohonan intervensinya. Wantim meminta digelarnya munas gabungan yang melibatkan kepengurusan dua kubu.
Namun upaya intervensi oleh Wantim tersebut gagal karena Ketua Mahkamah Partai menolak dengan alasan persidangan tidak dapat diintervensi dengan alasan apa pun.
Sucipto
(ars)