MA Sebut Putusan Praperadilan Budi Gunawan Final & Mengikat
Rabu, 25 Februari 2015 - 20:01 WIB
MA Sebut Putusan Praperadilan Budi Gunawan Final & Mengikat
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat final dan mengikat.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Proses praperadilan sudah ditentukan jadi kewenangan peradilan umum, putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," kata Suhadi.
Suhadi berpendapat, Sarpin selaku majelis hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan, memiliki independensi dalam mengambil keputusan. Hal itu lanjut dia, sebagaimana dijamin dalam Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.
Penilaian Suhadi itu pun diperkuat dengan putusan Sarpin yang menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan.
Diakui Suhadi, meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.
"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Suhadi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Belakangan, suksesnya gugatan praperadilan itu mengispirasi para tersangka dugaan tindak pidana korupsi, untuk menempuh langkah hukum serupa terhadap KPK.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
"Proses praperadilan sudah ditentukan jadi kewenangan peradilan umum, putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," kata Suhadi.
Suhadi berpendapat, Sarpin selaku majelis hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan, memiliki independensi dalam mengambil keputusan. Hal itu lanjut dia, sebagaimana dijamin dalam Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.
Penilaian Suhadi itu pun diperkuat dengan putusan Sarpin yang menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan.
Diakui Suhadi, meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.
"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Suhadi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Belakangan, suksesnya gugatan praperadilan itu mengispirasi para tersangka dugaan tindak pidana korupsi, untuk menempuh langkah hukum serupa terhadap KPK.
(maf)