MA Sebut Putusan Praperadilan Budi Gunawan Final & Mengikat

Rabu, 25 Februari 2015 - 20:01 WIB
MA Sebut Putusan Praperadilan...
MA Sebut Putusan Praperadilan Budi Gunawan Final & Mengikat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi‎ dalam perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat final dan mengikat.

Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara MA, Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

"Proses praperadilan sudah ditentukan jadi kewenangan peradilan umum, putusannya final dan mengikat. Kecuali untuk penuntutan terakhir di tingkat banding," kata Suhadi.

Suhadi berpendapat, Sarpin selaku majelis hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan, memiliki ‎independensi dalam mengambil keputusan. Hal itu lanjut dia, sebagaimana dijamin dalam Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

Penilaian Suhadi itu pun diperkuat dengan putusan Sarpin yang menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK masuk dalam objek gugatan praperadilan.

Diakui Suhadi, meski dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak masuk dalam objek gugatan praperadilan.

"MA memandang bahwa putusan praperadilan itu putusan hukum dan dalam pengambilan keputusan dijamin dalam UU Kekuasaan Kehakiman," tandas Suhadi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Majelis Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Belakangan, suksesnya gugatan praperadilan itu mengispirasi para tersangka dugaan tindak pidana korupsi, untuk menempuh langkah hukum serupa terhadap KPK.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Final Liga Champions...
Final Liga Champions 2026: Head to Head Arsenal vs PSG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved