DPR Pantau Proses Pengisian Jabatan Teras di Kementerian

Rabu, 25 Februari 2015 - 14:41 WIB
DPR Pantau Proses Pengisian...
DPR Pantau Proses Pengisian Jabatan Teras di Kementerian
A A A
JAKARTA - Sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, klasifikasi mengenai itu dilakukan usai masa reses DPR. Parameternya adalah, integrasi, kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai proses penempatan pengisian jabatan tersebut.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Hendrawan melalui sambungan telepon, Selasa, 24 Februari 2015.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, upaya tersebut penting untuk memastikan berlangsungnya reformasi birokrasi berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apalagi ditegaskan olehnya, praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) diharamkan dalam penunjukkan pejabat-pejabat di berbagai lapisan, terlebih di tingkat eselon atas atau pejabat teras. "Tidak hanya di kementerian saja," tegasnya.

Pendapat yang sama disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun. Menurutnya, penunjukkan pejabat teras harus sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman sudah menyampaikan, proses jabatan pemimpin harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," jelas Herman
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)