DPR Pantau Proses Pengisian Jabatan Teras di Kementerian

Rabu, 25 Februari 2015 - 14:41 WIB
DPR Pantau Proses Pengisian...
DPR Pantau Proses Pengisian Jabatan Teras di Kementerian
A A A
JAKARTA - Sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon I dan II dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, klasifikasi mengenai itu dilakukan usai masa reses DPR. Parameternya adalah, integrasi, kompetensi yang dibuat secara transparan supaya masyarakat mengamati dan menilai proses penempatan pengisian jabatan tersebut.

"Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan," ujar Hendrawan melalui sambungan telepon, Selasa, 24 Februari 2015.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, upaya tersebut penting untuk memastikan berlangsungnya reformasi birokrasi berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apalagi ditegaskan olehnya, praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) diharamkan dalam penunjukkan pejabat-pejabat di berbagai lapisan, terlebih di tingkat eselon atas atau pejabat teras. "Tidak hanya di kementerian saja," tegasnya.

Pendapat yang sama disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun. Menurutnya, penunjukkan pejabat teras harus sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman sudah menyampaikan, proses jabatan pemimpin harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

"Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit," jelas Herman
(kur)
Berita Terkait
3 Pejabat Lanud Adi...
3 Pejabat Lanud Adi Soemarmo Mengalami Pergantian
Sekjen Kemenkumham:...
Sekjen Kemenkumham: Pergantian Pejabat Bentuk Tanggung Jawab
Kemenkumham Sebut Pergantian...
Kemenkumham Sebut Pergantian Pejabat Bentuk Tanggung Jawab
Jelang Pilkada, Isu...
Jelang Pilkada, Isu Pergantian Pejabat di Pemkab PALI Mencuat
Soal Pergantian Panglima...
Soal Pergantian Panglima TNI, GIAK: Calon Pejabat Publik Harus Transparan
Jelang Pergantian Tahun,...
Jelang Pergantian Tahun, Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur Dikepung Banjir
Berita Terkini
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved