Mantan PM dan Mendagri Mesir Bebas
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir membebaskan mantan Perdana Menteri (PM) Ahmed Nazif dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib El- Adly dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor mobil yang dilakukan pada 2011 silam.
Nazif dan El-Adly didakwa menerima keuntungan dari pengadaan pelat mobil ilegal untuk perusahaan Jerman tanpa melakukan tender terbuka dan penghamburan dana publik. Pada 2011 lalu, Nazif menerima hukuman percobaan satu tahun penjara, sementara El-Adly dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan meminta dilakukan persidangan ulang.
Kedua pejabat tinggi penting di era mantan presiden Hosni Mubarak ini berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah. El-Adly menjabat sebagai mendagri pada periode 1997-2011. Dia banyak dikritik karena melanggar hak asasi manusia selama masa jabatannya. Sementara itu, Ahmed Nazif menjabat sebagai PM dari 2004-2011. Dia dikenal sering melakukan nepotisme dengan menunjuk sejumlah pemimpin bisnis untuk duduk di beberapa kementerian.
“Namun masih belum jelas apakah pengadilan akan membebaskannya setelah vonis tersebut,” tulis Al Ahram . Pembebasan Nazif dan El- Adly dari tuduhan korupsi ini melengkapi serangkaian pembebasan sejumlah mantan pejabat Mesir oleh pengadilan Mesir. Pada akhir tahun lalu, pengadilan Mesir juga membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak beserta kedua putranya, Alaa dan Gamal, dari tuduhan konspirasi melakukan pembunuhan.
Alaa dan Gamal meninggalkan Penjara Torah akhir Januari 2015 lalu, setelah menghuni penjara selama hampir empat tahun. Pengadilan Mesir memberikan perintah pembebasan karena keduanya telah menjalani masa penahanan. Sementara Mubarak sebenarnya sudah divonis seumur hidup atas tuduhan tewasnya 800 demonstran saat terjadi kerusuhan pada 2011. Namun, dia lantas mengajukan banding pada awal 2013. Pengadilan Mesir memerintahkan untuk mengadakan persidangan ulang.
November 2014, pengadilan Mesir menyatakan Mubarak tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan demonstran. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tetap menjadi tahanan praperadilan. Januari 2015 lalu, Pengadilan Kasasi Mesir juga membatalkan vonis Hosni Mubarak dalam skandal korupsi senilai USD17 juta (Rp213,53 miliar) untuk renovasi istana kepresidenan dan rumah keluarganya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Mubarak divonis tiga tahun penjara. Pengadilan juga memutuskan untuk menggelar persidangan ulang bagi Mubarak. Itu akan menjadi jalan bagi Mubarak untuk bebas dari semua dakwaan. Namun, vonis pengadilan kasasi tidak menyebutkan apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tidak. “Pengadilan ulang dilaksanakan karena prosedur hukum tidak ditetapkan dengan baik (dalam persidangan sebelumnya),” demikian keterangan Pengadilan Kasasi, dikutip BBC.
Skenario proses persidangan ulang itu dinilai sebagai upaya untuk membebaskan Mubarak dari seluruh dakwaan hukum yang dijeratkan kepadanya. Pengacara Mubarak, Farid El-Deeb, mengungkapkan dia akan mengajukan permintaan dan komplain kepada jaksa penuntut untuk menghitung waktu penahanan persidangan bagi Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal.
Rini agustina
Nazif dan El-Adly didakwa menerima keuntungan dari pengadaan pelat mobil ilegal untuk perusahaan Jerman tanpa melakukan tender terbuka dan penghamburan dana publik. Pada 2011 lalu, Nazif menerima hukuman percobaan satu tahun penjara, sementara El-Adly dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan meminta dilakukan persidangan ulang.
Kedua pejabat tinggi penting di era mantan presiden Hosni Mubarak ini berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah. El-Adly menjabat sebagai mendagri pada periode 1997-2011. Dia banyak dikritik karena melanggar hak asasi manusia selama masa jabatannya. Sementara itu, Ahmed Nazif menjabat sebagai PM dari 2004-2011. Dia dikenal sering melakukan nepotisme dengan menunjuk sejumlah pemimpin bisnis untuk duduk di beberapa kementerian.
“Namun masih belum jelas apakah pengadilan akan membebaskannya setelah vonis tersebut,” tulis Al Ahram . Pembebasan Nazif dan El- Adly dari tuduhan korupsi ini melengkapi serangkaian pembebasan sejumlah mantan pejabat Mesir oleh pengadilan Mesir. Pada akhir tahun lalu, pengadilan Mesir juga membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak beserta kedua putranya, Alaa dan Gamal, dari tuduhan konspirasi melakukan pembunuhan.
Alaa dan Gamal meninggalkan Penjara Torah akhir Januari 2015 lalu, setelah menghuni penjara selama hampir empat tahun. Pengadilan Mesir memberikan perintah pembebasan karena keduanya telah menjalani masa penahanan. Sementara Mubarak sebenarnya sudah divonis seumur hidup atas tuduhan tewasnya 800 demonstran saat terjadi kerusuhan pada 2011. Namun, dia lantas mengajukan banding pada awal 2013. Pengadilan Mesir memerintahkan untuk mengadakan persidangan ulang.
November 2014, pengadilan Mesir menyatakan Mubarak tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan demonstran. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tetap menjadi tahanan praperadilan. Januari 2015 lalu, Pengadilan Kasasi Mesir juga membatalkan vonis Hosni Mubarak dalam skandal korupsi senilai USD17 juta (Rp213,53 miliar) untuk renovasi istana kepresidenan dan rumah keluarganya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Mubarak divonis tiga tahun penjara. Pengadilan juga memutuskan untuk menggelar persidangan ulang bagi Mubarak. Itu akan menjadi jalan bagi Mubarak untuk bebas dari semua dakwaan. Namun, vonis pengadilan kasasi tidak menyebutkan apakah Mubarak akan dibebaskan dengan jaminan atau tidak. “Pengadilan ulang dilaksanakan karena prosedur hukum tidak ditetapkan dengan baik (dalam persidangan sebelumnya),” demikian keterangan Pengadilan Kasasi, dikutip BBC.
Skenario proses persidangan ulang itu dinilai sebagai upaya untuk membebaskan Mubarak dari seluruh dakwaan hukum yang dijeratkan kepadanya. Pengacara Mubarak, Farid El-Deeb, mengungkapkan dia akan mengajukan permintaan dan komplain kepada jaksa penuntut untuk menghitung waktu penahanan persidangan bagi Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal.
Rini agustina
(ars)