Wantim Sarankan Munas Gabungan
A
A
A
JAKARTA - Konflik berkepanjangan Partai Golkar segera memasuki babak baru. Hari ini Mahkamah Partai Golkar rencananya akan menggelar sidang putusan atas sengketa yang melibatkan dua ketua umum DPP, yakni Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono.
Hasil siding Mahkamah Partai ini akan sangat menentukan lantaran penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang sebelumnya dilakukan dua kubu dipastikan kandas. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam putusan selanya menyatakan menolak menangani gugatan yang diajukan kuasa hukum ARB terhadap Agung Laksono dkk.
Hakim menyatakan sengketa dua kubu ini seharusnya diselesaikan secara internal lewat Mahkamah Partai. Putusan PN Jakarta Barat itu serupa dengan putusan PN Jakarta Pusat tempat kubu Agung Laksono menggugat ARB dkk. Dua kubu sama-sama mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum Mahkamah Partai menggelar sidang. Menyikapi putusan pengadilan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tanjung menyarankan agar dua kubu menggelar munas gabungan untuk mengakhiri konflik.
“Usulan itu setelah Wantim mencermati masalah yang dihadapi Golkar sejak selesainya Munas Bali dan Jakarta. Penyelesaian melalui pengadilan negeri sudah ditempuh kedua pihak. Islah juga sudah, tapi belum ada titik terang,” ujarnya di Jakarta kemarin. Mengenai sidang Mahkamah Partai hari ini, Akbar mengatakan Wantim mengajukan satu permohonan intervensi yang tujuannya menjelaskan posisi Wantim.
“Kami menyampaikan bahwa penyelesaian masalah yang paling memungkinkan, baik, dan relatif cepat adalah melalui munas,” ujar mantan Ketua Umum DPP Golkar itu. Intervensikepada Mahkamah Partai ini diputuskan secara bersama oleh Wantim Golkar pada Senin malam (23/2). Surat intervensi yang ditandatangani 12 anggota Wantim ini sudah dilayangkan kemarin. Wantim meminta Mahkamah Partai menyampaikan agar munas gabungan disampaikan dalam waktu secepatnya.
“Perlu dibuat kepanitiaan yang independen dan netral serta memastikan berjalan demokratis dan terbuka. Munas dipimpin kader Golkar yang sudah diakui kontribusinya kepada partai juga netralitasnya,” katanya. Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada tiga opsi yang kemungkinan diputuskan Mahkamah Partai untuk menyudahi konflik internal Golkar.
Pertama, menetapkan salah satu kepengurusan yang sah, apakah hasil Munas Bali pimpinan ARB atau Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Namun opsi itu dinilai sulit karena rentan mendapat penolakan dari salah satu kubu. Kedua, memerintahkan penyelenggaraan munas luar biasa dengan melibatkan kepengurusan dua kubu.
“Opsi ini merupakan yang paling ideal dan winwin solution karena mengakomodasi dua kepengurusan. Denganini kadertidakbingung,” ujarnya. Opsi terakhir, Mahkamah Partai menolak kedua kubu dan menyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikannya. “Siapa pun harus taat dengan putusan Mahkamah Partai dan tidak boleh menolak sidangnya. Kalau tidak puas dengan putusannya, baru ke pengadilan,” ujarnya kemarin.
Jika putusan Mahkamah Partai nanti memenangkan salah satu kubu, kata Asep, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak bisa segera mengesahkan sampai dipastikan tidak ada gugatan ke pengadilan. Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Oloan Harianja mengatakan, berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan partai harus diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Hal ini sejalan dengan AD/ART Golkar Pasal 4 ayat 2 yang menjelaskan penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, atau peradilan. Selain itu, majelis hakim juga menimbang empat surat dari Mahkamah Partai yang intinya meminta penundaan pemeriksaan perkara oleh pengadilan karena proses penyelesaian internal sedang berlangsung.
“Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili tersebut adalah beralasandanpatutuntukditerima. Maka PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara dan oleh karena itu pula gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat harus dihukum membayar biaya perkara,” kata Oloan.
Menanggapi keputusan PN Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar Munas Bali mengaku tidak menerima karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan pengacara Agung Laksono, melainkan surat dari Mahkamah Partai ke pengadilan. Menurutnya, Mahkamah Partai bukan pihak yang beperkara.
“Itu adalah bentuk intervensi pihak ketiga terhadap pengadilan. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat dari pihak yang sama sekali tidak ikut beperkara di persidangan,” ujarnya. Untuk itu, dia mempertimbangkan untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan PN Jakarta Barat tersebut bisa direviu kembali.
Yusril menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan ada waktu 14 hari untuk diajukan ke MA. Adapun MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di lain pihak, Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat tersebut. “Kami menyambut baik putusan PN Jakarta Barat ini,” kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, kemarin.
Sucipto/Mula akmal
Hasil siding Mahkamah Partai ini akan sangat menentukan lantaran penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang sebelumnya dilakukan dua kubu dipastikan kandas. Kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam putusan selanya menyatakan menolak menangani gugatan yang diajukan kuasa hukum ARB terhadap Agung Laksono dkk.
Hakim menyatakan sengketa dua kubu ini seharusnya diselesaikan secara internal lewat Mahkamah Partai. Putusan PN Jakarta Barat itu serupa dengan putusan PN Jakarta Pusat tempat kubu Agung Laksono menggugat ARB dkk. Dua kubu sama-sama mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum Mahkamah Partai menggelar sidang. Menyikapi putusan pengadilan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar Akbar Tanjung menyarankan agar dua kubu menggelar munas gabungan untuk mengakhiri konflik.
“Usulan itu setelah Wantim mencermati masalah yang dihadapi Golkar sejak selesainya Munas Bali dan Jakarta. Penyelesaian melalui pengadilan negeri sudah ditempuh kedua pihak. Islah juga sudah, tapi belum ada titik terang,” ujarnya di Jakarta kemarin. Mengenai sidang Mahkamah Partai hari ini, Akbar mengatakan Wantim mengajukan satu permohonan intervensi yang tujuannya menjelaskan posisi Wantim.
“Kami menyampaikan bahwa penyelesaian masalah yang paling memungkinkan, baik, dan relatif cepat adalah melalui munas,” ujar mantan Ketua Umum DPP Golkar itu. Intervensikepada Mahkamah Partai ini diputuskan secara bersama oleh Wantim Golkar pada Senin malam (23/2). Surat intervensi yang ditandatangani 12 anggota Wantim ini sudah dilayangkan kemarin. Wantim meminta Mahkamah Partai menyampaikan agar munas gabungan disampaikan dalam waktu secepatnya.
“Perlu dibuat kepanitiaan yang independen dan netral serta memastikan berjalan demokratis dan terbuka. Munas dipimpin kader Golkar yang sudah diakui kontribusinya kepada partai juga netralitasnya,” katanya. Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada tiga opsi yang kemungkinan diputuskan Mahkamah Partai untuk menyudahi konflik internal Golkar.
Pertama, menetapkan salah satu kepengurusan yang sah, apakah hasil Munas Bali pimpinan ARB atau Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Namun opsi itu dinilai sulit karena rentan mendapat penolakan dari salah satu kubu. Kedua, memerintahkan penyelenggaraan munas luar biasa dengan melibatkan kepengurusan dua kubu.
“Opsi ini merupakan yang paling ideal dan winwin solution karena mengakomodasi dua kepengurusan. Denganini kadertidakbingung,” ujarnya. Opsi terakhir, Mahkamah Partai menolak kedua kubu dan menyerahkan kepada pengadilan untuk menyelesaikannya. “Siapa pun harus taat dengan putusan Mahkamah Partai dan tidak boleh menolak sidangnya. Kalau tidak puas dengan putusannya, baru ke pengadilan,” ujarnya kemarin.
Jika putusan Mahkamah Partai nanti memenangkan salah satu kubu, kata Asep, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak bisa segera mengesahkan sampai dipastikan tidak ada gugatan ke pengadilan. Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Oloan Harianja mengatakan, berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan partai harus diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
Hal ini sejalan dengan AD/ART Golkar Pasal 4 ayat 2 yang menjelaskan penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, atau peradilan. Selain itu, majelis hakim juga menimbang empat surat dari Mahkamah Partai yang intinya meminta penundaan pemeriksaan perkara oleh pengadilan karena proses penyelesaian internal sedang berlangsung.
“Melihat pertimbangan-pertimbangan di atas, eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili tersebut adalah beralasandanpatutuntukditerima. Maka PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara dan oleh karena itu pula gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat harus dihukum membayar biaya perkara,” kata Oloan.
Menanggapi keputusan PN Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar Munas Bali mengaku tidak menerima karena yang dijadikan pertimbangan hakim bukan bukti dan argumen yang disampaikan pengacara Agung Laksono, melainkan surat dari Mahkamah Partai ke pengadilan. Menurutnya, Mahkamah Partai bukan pihak yang beperkara.
“Itu adalah bentuk intervensi pihak ketiga terhadap pengadilan. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat dari pihak yang sama sekali tidak ikut beperkara di persidangan,” ujarnya. Untuk itu, dia mempertimbangkan untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan PN Jakarta Barat tersebut bisa direviu kembali.
Yusril menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan ada waktu 14 hari untuk diajukan ke MA. Adapun MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan. Di lain pihak, Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat tersebut. “Kami menyambut baik putusan PN Jakarta Barat ini,” kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, kemarin.
Sucipto/Mula akmal
(ars)