Bareskrim Minta Novel Tak Mangkir dari Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kemarin batal memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka. Untuk itu Bareskrim menjadwalkan pemanggilan ulang besok.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso mengatakan, surat panggilan untuk Novel sudah dikirim. Maka itu, pihaknya meminta Novel bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Ya secara prosedur (Novel Hadir) ya, yang pasti udah dilayangkan (surat panggilan)," ujar Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat
menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso mengatakan, surat panggilan untuk Novel sudah dikirim. Maka itu, pihaknya meminta Novel bersedia memenuhi panggilan tersebut.
"Ya secara prosedur (Novel Hadir) ya, yang pasti udah dilayangkan (surat panggilan)," ujar Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penganiyaan saat
menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Novel bersama anggotanya diduga melakukan penganiayaan terhadap enam orang tersangka pencurian sarang burung walet di Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
(kur)