Mabes Polri Beri Isyarat, Ada Tersangka Baru di Kasus BW
Selasa, 24 Februari 2015 - 21:34 WIB
Mabes Polri Beri Isyarat, Ada Tersangka Baru di Kasus BW
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang pengurusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, Polri menduga ada tersangka lain, selain Ratna Mutiara selaku saksi yang sudah divonis enam bulan penjara.
"Lebih dari satu lah, nanti (tunggu saja) ya," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Bambang Widjojanto sendiri hari ini menolak menjalani pemeriksaan. Dia berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal dan permintaan untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kasusnya Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang diketahui juga mendapatkan pasal tambahan yakni pasal 56 KUHP.
Dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu, Polri menduga ada tersangka lain, selain Ratna Mutiara selaku saksi yang sudah divonis enam bulan penjara.
"Lebih dari satu lah, nanti (tunggu saja) ya," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Bambang Widjojanto sendiri hari ini menolak menjalani pemeriksaan. Dia berdalih ingin meminta klarifikasi Polri terkait penambahan pasal dan permintaan untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam kasusnya Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang diketahui juga mendapatkan pasal tambahan yakni pasal 56 KUHP.
(hyk)