Wantim Golkar Tak Sepakat Kubu Ical Bawa Sengketa ke MA
Selasa, 24 Februari 2015 - 20:19 WIB
Wantim Golkar Tak Sepakat Kubu Ical Bawa Sengketa ke MA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar, Akbar Tandjung tak sepakat apabila pihak Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait dualisme kepemimpinan di Partai Golkar.
Di mana sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengeluarkan putusan gugatan yang diajukan Ical. Majelis hakim mengembalikan persoalan ini untuk dituntaskan oleh Mahkamah Partai.
Akbar menilai pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu untuk terjadinya islah dengan kubu Agung Laksono.
"MA itu paling tidak 60 hari. Kalau kasasi ditambah 30 hari itu sudah tiga bulan itu teori, dalam praktiknya lebih dari itu," kata Akbar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Dengan jangka waktu yang panjang maka bisa mengganggu agenda Partai Golkar. Salah satunya ialah persiapan mereka untuk menghadapi pilkada serentak akhir tahun ini.
"Sampai bulan April tidak ada kepastian akan berdampak pada persiapan Partai Golkar," terangnya.
Akibat tidak adanya kepastian kepengurusan Partai Golkar yang mana yang saha dikhawatirkan membuat calon kepala daerah mereka mencari jalan sendiri.
"Bukan tidak mungkin karena tidak ada kepastian kemudian mencari ke partai lain. Atau bisa saja partai lain melakukan pendekatan pada mereka," kata dia.
Wantim Partai Golkar sendiri akan menyurati mahkamah partai agar dalam putusannya memutuskan agar digelar musyawarah nasional (Munas) untuk mengakhiri konflik dua kubu itu.
"Kami ingin munas betul-betul akan melakukan secara demokratis, transparan, partisipatif dan kepanitian itu bisa dipimpin secara kelembagaan, independen dan orang-orang kredibel," pungkasnya.
Di mana sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengeluarkan putusan gugatan yang diajukan Ical. Majelis hakim mengembalikan persoalan ini untuk dituntaskan oleh Mahkamah Partai.
Akbar menilai pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu untuk terjadinya islah dengan kubu Agung Laksono.
"MA itu paling tidak 60 hari. Kalau kasasi ditambah 30 hari itu sudah tiga bulan itu teori, dalam praktiknya lebih dari itu," kata Akbar di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Dengan jangka waktu yang panjang maka bisa mengganggu agenda Partai Golkar. Salah satunya ialah persiapan mereka untuk menghadapi pilkada serentak akhir tahun ini.
"Sampai bulan April tidak ada kepastian akan berdampak pada persiapan Partai Golkar," terangnya.
Akibat tidak adanya kepastian kepengurusan Partai Golkar yang mana yang saha dikhawatirkan membuat calon kepala daerah mereka mencari jalan sendiri.
"Bukan tidak mungkin karena tidak ada kepastian kemudian mencari ke partai lain. Atau bisa saja partai lain melakukan pendekatan pada mereka," kata dia.
Wantim Partai Golkar sendiri akan menyurati mahkamah partai agar dalam putusannya memutuskan agar digelar musyawarah nasional (Munas) untuk mengakhiri konflik dua kubu itu.
"Kami ingin munas betul-betul akan melakukan secara demokratis, transparan, partisipatif dan kepanitian itu bisa dipimpin secara kelembagaan, independen dan orang-orang kredibel," pungkasnya.
(maf)