Wantim Golkar Akan Ajukan Intervensi ke Mahkamah Partai
Selasa, 24 Februari 2015 - 18:54 WIB
Wantim Golkar Akan Ajukan Intervensi ke Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar akan mengajukan permohonan intervensi dalam persidangan Mahkamah Partai terkait dualisme kepemimpinan.
Persidangan mahkamah Partai Golkar rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 25 Februari 2015, dengan agenda mendengar penjelasan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan dilanjutkan dengan keputusan.
"Kami sepakat untuk menyampaikan satu permohonan yang kami sebut permohonan intervensi," kata Ketua Wantim Partai Golkar Akbar Tandjung, di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (23/2/2015).
Permohonan intervensi yang akan mereka ajukan ialah mengenai saran mereka supaya Mahkamah Partai memutuskan agar dualisme kepemimpinan di Partai Golkar bisa diakhiri dengan penyelenggaraan musyawarah nasional (Munas).
Permohonan ini akan mereka berikan melalui sepucuk surat yang rencananya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai, sebelum persidangan di mulai.
"Mohon kiranya Mahkamah Partai mempertimbangkan permohonan kami, bahwa penyelesaian partai produk Munas Bali dan Ancol agar ditetapkan melalui munas," terangnya.
Akbar meminta agar Mahkamah Partai bisa memutuskan munas segera dilaksanakan. Mengingat banyak agenda politik yang harus diikuti partai berlogo pohon beringin tersebut.
"Kami juga mohon agar Mahkamah Partai menyampaikan munas bisa dilakukan secepatnya," pungkasnya.
Persidangan mahkamah Partai Golkar rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 25 Februari 2015, dengan agenda mendengar penjelasan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan dilanjutkan dengan keputusan.
"Kami sepakat untuk menyampaikan satu permohonan yang kami sebut permohonan intervensi," kata Ketua Wantim Partai Golkar Akbar Tandjung, di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (23/2/2015).
Permohonan intervensi yang akan mereka ajukan ialah mengenai saran mereka supaya Mahkamah Partai memutuskan agar dualisme kepemimpinan di Partai Golkar bisa diakhiri dengan penyelenggaraan musyawarah nasional (Munas).
Permohonan ini akan mereka berikan melalui sepucuk surat yang rencananya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai, sebelum persidangan di mulai.
"Mohon kiranya Mahkamah Partai mempertimbangkan permohonan kami, bahwa penyelesaian partai produk Munas Bali dan Ancol agar ditetapkan melalui munas," terangnya.
Akbar meminta agar Mahkamah Partai bisa memutuskan munas segera dilaksanakan. Mengingat banyak agenda politik yang harus diikuti partai berlogo pohon beringin tersebut.
"Kami juga mohon agar Mahkamah Partai menyampaikan munas bisa dilakukan secepatnya," pungkasnya.
(maf)