Ajukan Praperadilan, SDA Tolak Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan telah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan Suryadharma Ali atau SDA karena menolak penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 oleh KPK.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena menghormati proses hukum praperadilan.
"Hari ini saya antar surat intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peraperadilan ini," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia, gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya. Selain itu mencegah agar KPK tidak melakukan langkah-langkah hukum lebih jauh,
Dia menegaskan KPK harus menunggu putusan sidang praperadilan. Bukan tidak mungkin pengadilan akan memutuskan penetapan status kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Kita minta KPK menghormati langkah hukum yang kita ambil, untuk melihat hasilnya seperti apa," ujar Andreas.
Dia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan telah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan Suryadharma Ali atau SDA karena menolak penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 oleh KPK.
Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena menghormati proses hukum praperadilan.
"Hari ini saya antar surat intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peraperadilan ini," ujar Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia, gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya. Selain itu mencegah agar KPK tidak melakukan langkah-langkah hukum lebih jauh,
Dia menegaskan KPK harus menunggu putusan sidang praperadilan. Bukan tidak mungkin pengadilan akan memutuskan penetapan status kliennya sebagai tersangka tidak sah.
"Kita minta KPK menghormati langkah hukum yang kita ambil, untuk melihat hasilnya seperti apa," ujar Andreas.
(dam)