PN Jakarta Barat Putuskan Sengketa Dualisme Golkar

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:38 WIB
PN Jakarta Barat Putuskan...
PN Jakarta Barat Putuskan Sengketa Dualisme Golkar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini memutus gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Kita berharap hari ini ada dua putusan. Putusan sela dan putusan profesi, tapi kita lihat perkembangannya seperti apa, apakah hakimnya sudah siap atau belum," ujar Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Menurut Yusril, putusan ini sangat penting baik dikabulkan ataupun tidak dikabulkan.
Bila eksepsi Golkar kubu Agung Laksono dikabulkan, kata Yusril, berarti sidang berhenti. Namun apabila ditolak maka sidang akan jalan terus dan masuk pada pokok perkara.

Kedua, putusan terkait dengan permohonan profesi. Yusril menilai sengketa parpol ini bukan perdata biasa.

Apalagi, kata dia, kedua kepengurusan baik hasil Munas Bali dan Ancol mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM dan kedua-duanya dipending sampai konflik internal selesai baik lewat Mahkamah Partai Golkar (MPG) maupun pengadilan.

"Pertanyaannya siapa yang pimpin Golkar dalam masa transisi ini, itulah kami minta kepada hakim supaya ditetapkan sementara sebelum ada keputusan yang punya kekuatan hukum tetap," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8685 seconds (0.1#10.140)