Vonis Atut Ditambah, Kasasi Akil Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan taringnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari vonis pengadilan tinggi (PT) yang memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Atut.
Vonis kasasi ini diputus majelis kasasi dengan Ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme, kemarin. “Baru saja diketuk hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara diperberat jadi 7 tahun penjara,” ungkap Krisna Harahap di Jakarta kemarin.
Kendati sudah diperberat MA, vonis yang dijatuhkan terhadap Atut masih di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan.
Atut dinilai terbukti dalam upaya penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. Dalam usaha penyuapan ini, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani pun terlibat dengan menyuap Akil Rp3 miliar.
Selain Atut, MA juga memperkuat vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar dalam kasasinya. Vonis ini pun di-ketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surachim dan Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap. “Sudah diketuk, permohonan Akil ditolak,” ungkap Krisna Harahap.
Akil sebelumnya divonis seumur hidup pada 30 Juni 2014 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Akil secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akil terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 6 ayat (2). Hukuman maksimal pasalpasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Akil pun dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.
Bukan hanya itu, pasal ini pun menjerat Akil atas hadiah sebesar Rp1 miliar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta Pilkada Empat Lawang senilai Rp10 miliar dan USD500.000, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19,866 miliar.
Nurul adriyana
Kali ini MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari vonis pengadilan tinggi (PT) yang memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Atut.
Vonis kasasi ini diputus majelis kasasi dengan Ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme, kemarin. “Baru saja diketuk hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara diperberat jadi 7 tahun penjara,” ungkap Krisna Harahap di Jakarta kemarin.
Kendati sudah diperberat MA, vonis yang dijatuhkan terhadap Atut masih di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan.
Atut dinilai terbukti dalam upaya penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. Dalam usaha penyuapan ini, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani pun terlibat dengan menyuap Akil Rp3 miliar.
Selain Atut, MA juga memperkuat vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar dalam kasasinya. Vonis ini pun di-ketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surachim dan Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap. “Sudah diketuk, permohonan Akil ditolak,” ungkap Krisna Harahap.
Akil sebelumnya divonis seumur hidup pada 30 Juni 2014 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Akil secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Akil terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 6 ayat (2). Hukuman maksimal pasalpasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Akil pun dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.
Bukan hanya itu, pasal ini pun menjerat Akil atas hadiah sebesar Rp1 miliar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta Pilkada Empat Lawang senilai Rp10 miliar dan USD500.000, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19,866 miliar.
Nurul adriyana
(ftr)