Vonis Atut Ditambah, Kasasi Akil Ditolak

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:03 WIB
Vonis Atut Ditambah,...
Vonis Atut Ditambah, Kasasi Akil Ditolak
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan taringnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kali ini MA memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi dari vonis pengadilan tinggi (PT) yang memperkuat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya menjatuhkan empat tahun penjara terhadap Atut.

Vonis kasasi ini diputus majelis kasasi dengan Ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme, kemarin. “Baru saja diketuk hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara diperberat jadi 7 tahun penjara,” ungkap Krisna Harahap di Jakarta kemarin.

Kendati sudah diperberat MA, vonis yang dijatuhkan terhadap Atut masih di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Atut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan.

Atut dinilai terbukti dalam upaya penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK. Dalam usaha penyuapan ini, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani pun terlibat dengan menyuap Akil Rp3 miliar.

Selain Atut, MA juga memperkuat vonis seumur hidup terhadap Akil Mochtar dalam kasasinya. Vonis ini pun di-ketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung Surachim dan Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap. “Sudah diketuk, permohonan Akil ditolak,” ungkap Krisna Harahap.

Akil sebelumnya divonis seumur hidup pada 30 Juni 2014 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Akil secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Akil terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 6 ayat (2). Hukuman maksimal pasalpasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Akil pun dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar.

Bukan hanya itu, pasal ini pun menjerat Akil atas hadiah sebesar Rp1 miliar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta Pilkada Empat Lawang senilai Rp10 miliar dan USD500.000, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19,866 miliar.

Nurul adriyana
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
Serangan Drone Tewaskan...
Serangan Drone Tewaskan Warga Sipil, Permintaan Maaf AS Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved