Suryadharma Ali Gugat KPK

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:01 WIB
Suryadharma Ali Gugat KPK
Suryadharma Ali Gugat KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal menghadapi perlawanan yang dilayangkan para pelaku tindak pidana korupsi. Setelah Komjen Pol Budi Gunawan menggugat, kini giliran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan.

Suryadharma menggugat penetapan status tersangkanya dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 oleh KPK. Praperadilan Suryadharma didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. “Tadi pagi (kemarin) jam 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R Djemat, di Jakarta kemarin.

Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum Suryadharma juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kliennya.

“Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK) pada Januari 2014 mengatakan kerugian negaranya masih diperiksa dulu. Jadi kerugian negaranya masih belum ditemukan,” ungkap Humphrey. Dia juga mengutip pernyataan Abraham Samad yang mengatakan berkas perkara Suryadharma belum sampai 50%, melainkan baru 30%.

Tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka Suryadharma mengandung unsur politis. Kuasa hukum Suryadharma lain, Johnson Panjaitan, mengatakan, penetapan tersangka kliennya ada hubungannya dengan tulisan berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad” yang ditulis dalam situs blog Kompasiana.

“Nama Suryadharma Ali disebut pada awal-awal dalam tulisan tersebut. Karena Suryadharma Ali pada saat itu menjabat ketua umum DPP PPP yang mendukung calon presiden saat itu Prabowo Subianto,” kata Johnson.

Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menganggap KPK melawan hukum karena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka terlebih dulu baru kemudian dimulai rangkaian penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulai suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK. Baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksisaksi, pengumpulan barang bukti, dan upaya paksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Suryadharma Ali mengklaim bahwa apa yang disangkakan kepadanya tidak benar. Dia bahkan meminta umat Islam di Indonesia untuk percaya kepadanya bahwa apa yang disangkakan KPK perihal kasus tersebut tidak benar. “Saya meminta maaf kepada seluruh kaum muslimin, kader PPP. Kaum muslimin dan muslimat percayalah dengan SDA bahwa saya tidak melakukan tindakan sehina itu,” ucap Suryadharma saat konferensi pers di Jakarta kemarin.

Mantan ketua umum DPP PPP tersebut menyatakan bahwa pencatutan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan bagian dari penghinaan yang menyakitkan baginya, keluarga, dan kader PPP.

Dugaan tersebut kurang cukup bukti. “Ini sangat menyakitkan dan sangat perih, kepedihan ini bukan hanya kepada saya, tapi keluarga saya, anak saya, istri saya, dan kader PPP lain. Mereka sakit karena saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Karena itu, dia mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada KPK untuk mencari keadilan. Suryadharma meyakini bahwa kasustersebutsangat mengada-ada. Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menghargai upaya Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan meski itu menjadikan perdebatan banyak kalangan.

“Kami tentu menghargai upaya praperadilan. Kita hormati itu sebagai hak tersangka, tentunya hormati juga lembaga hukum pengadilannya,” ungkapRuki diKejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Alfian faisal/okezone
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1182 seconds (0.1#10.140)
pixels