Praperadilan SDA Jadi Tantangan KPK Untuk Bekerja Lebih Profesional.
Selasa, 24 Februari 2015 - 02:15 WIB
Praperadilan SDA Jadi Tantangan KPK Untuk Bekerja Lebih Profesional.
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrachman Ruqi menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) adalah sebuah tantangan bagi lembaga antirasuah itu untuk bekerja lebih profesional.
Menurut Ruqi, ini bukan kali pertama KPK dipraperadilankan oleh tersangka kasus korupsi. Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi mekanisme hukum tersebut.
"Ini bukan yang pertama. Sebelumnya kami pernah digugat dan berhasil memenangkan. Kalah menang dalam gugatan hukum sudah biasa. Ini menjadi motivasi kami untuk semakin berhati-hati dalam melengkapi alat bukti," kata Ruqi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Ruqi pun mengatakan, secara lembaga, KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh SDA.
"Gugatan praperadilan adalah hak tersangka. Meski sebelumnya menjadi perdebatan apakah penentuan tersangka bisa dipraperadilankan. Tapi fakta hukum menunjukkan itu bisa," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ruqi pun memperingatkan bahwa gugatan praperadikan dapat diterima oleh Kejaksaan dan Polri. Menurutnya, dua lembaga tersebut juga berpotensi digugat oleh para tersangka kasus korupsi.
Polisi dan Kejaksaan juga bisa menerima gugatan praperadilan. Karena yang menentukan orang jadi tersangka bukan hanya KPK. Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus lebih hati-hati," tandas Ruqi.
Menurut Ruqi, ini bukan kali pertama KPK dipraperadilankan oleh tersangka kasus korupsi. Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi mekanisme hukum tersebut.
"Ini bukan yang pertama. Sebelumnya kami pernah digugat dan berhasil memenangkan. Kalah menang dalam gugatan hukum sudah biasa. Ini menjadi motivasi kami untuk semakin berhati-hati dalam melengkapi alat bukti," kata Ruqi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Ruqi pun mengatakan, secara lembaga, KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh SDA.
"Gugatan praperadilan adalah hak tersangka. Meski sebelumnya menjadi perdebatan apakah penentuan tersangka bisa dipraperadilankan. Tapi fakta hukum menunjukkan itu bisa," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ruqi pun memperingatkan bahwa gugatan praperadikan dapat diterima oleh Kejaksaan dan Polri. Menurutnya, dua lembaga tersebut juga berpotensi digugat oleh para tersangka kasus korupsi.
Polisi dan Kejaksaan juga bisa menerima gugatan praperadilan. Karena yang menentukan orang jadi tersangka bukan hanya KPK. Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus lebih hati-hati," tandas Ruqi.
(sms)