KPK Periksa Tiga Anak Buah Marwan Jafar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketiga PNS itu masih bekerja dan saat ini menjadi anak buah Menteri Marwan Jafar. Mereka yakni Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, dengan tersangka Jamaludin Malik (JM).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Jamaludin telah melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu 11 Februari 2015 lalu, hingga Kamis 12 Februari 2015 dini hari. Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah seseorang bernama M Arsyad Nurdin yang merupakan mantan Direktur PT PKT, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kawasan Jati Bening juga digeledah.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan.(ico)
Ketiga PNS itu masih bekerja dan saat ini menjadi anak buah Menteri Marwan Jafar. Mereka yakni Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, dengan tersangka Jamaludin Malik (JM).
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Jamaludin telah melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait proses penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu 11 Februari 2015 lalu, hingga Kamis 12 Februari 2015 dini hari. Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah seseorang bernama M Arsyad Nurdin yang merupakan mantan Direktur PT PKT, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kawasan Jati Bening juga digeledah.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan.(ico)
(kur)