Terbentur SEMA, Kasasi KPK Soal BG Akan Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"(Kasasi) Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi Jakarta, Senin (23/2/2015).
Made mengatakan, faktor yang membuat kemungkinan kasasi ditolak karena karena terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali,.
Menurut dia, pedoman SEMA mengacu Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a yang secara jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
Dalam hal lain, pengajuan kasasi oleh KPK dianggap tidak memenuhi unsur formil untuk diterima.
"Kan di dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pemohon Budi Gunawan.
Dalam putusannya Hakim salah satunya memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan menjadi objek hukum praperadilan.
"(Kasasi) Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi Jakarta, Senin (23/2/2015).
Made mengatakan, faktor yang membuat kemungkinan kasasi ditolak karena karena terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali,.
Menurut dia, pedoman SEMA mengacu Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a yang secara jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
Dalam hal lain, pengajuan kasasi oleh KPK dianggap tidak memenuhi unsur formil untuk diterima.
"Kan di dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pemohon Budi Gunawan.
Dalam putusannya Hakim salah satunya memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan menjadi objek hukum praperadilan.
(dam)