DPR Disarankan Kembalikan Surat Jokowi Soal Calon Kapolri
Sabtu, 21 Februari 2015 - 22:01 WIB
DPR Disarankan Kembalikan Surat Jokowi Soal Calon Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin DPR disarankan mengembalikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Pasalnya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga tidak bisa memproses surat tersebut.
"Permintaan ini, mengacu kepada Pasal 11 Ayat 3 dan 4 UU (Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Nasir melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/2/2015).
Dia menjelaskan, UU Kepolisian Ayat 3 menyebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR.
Di ayat selanjutnya dikatakan, apabila DPR tidak merespons surat yang disampaikan presiden maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR.
"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan meminta agar dikirim kembali saat masa sidang mendatang," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir, Jokowi akan menggunakan kedua Pasal itu untuk melantik Badrodin sebagai Kapolri.
Karena dalam Pasal 11 di peraturan yang sama tidak diatur tentang uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR.
"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Pasalnya, saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga tidak bisa memproses surat tersebut.
"Permintaan ini, mengacu kepada Pasal 11 Ayat 3 dan 4 UU (Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Nasir melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/2/2015).
Dia menjelaskan, UU Kepolisian Ayat 3 menyebutkan, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR.
Di ayat selanjutnya dikatakan, apabila DPR tidak merespons surat yang disampaikan presiden maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap disetujui oleh DPR.
"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan meminta agar dikirim kembali saat masa sidang mendatang," imbuhnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir, Jokowi akan menggunakan kedua Pasal itu untuk melantik Badrodin sebagai Kapolri.
Karena dalam Pasal 11 di peraturan yang sama tidak diatur tentang uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR.
"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," pungkasnya.
(maf)