Buang Bangkai Tikus Didenda Rp100.000

Sabtu, 21 Februari 2015 - 11:16 WIB
Buang Bangkai Tikus...
Buang Bangkai Tikus Didenda Rp100.000
A A A
JAKARTA - Kedapatan membuang bangkai tikus di taman, seorang warga bernama Ari ditangkap petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Dia juga diseret ke meja hijau dan dikenai sanksi denda Rp100.000 oleh hakim di KantorKecamatanTanahAbang.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Joko Prakoso yang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring) mengatakan, Ari didenda karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 dan 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan. Selain Ari, 179 pelanggar ikut menjalani sidang yustisi yang digelar Pemkot Jakarta Pusat. Uang denda yang dibayarkan oleh seluruh pelanggar akan masuk ke kas negara.

”Kita adakan sidang tipiring secara berkala di tiap kecamatan yang ada di Jakarta Pusat,” ujarnya. Sekretaris Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyebutkan ada 180 pelanggar perda dengan perincian 26 pembuang sampah sembarangan dan 154 pedagang kaki lima (PKL). ”Mereka tertangkap tangan,” ucapnya. Dari 44 kelurahan dan 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat, terdapat 88 titik telah diawasi secara rutin mulai pagi hingga malam.

”Dalam pengawasannya kita libatkan elemen yang ada di masyarakat dan diharapkan dapat membuat jera pelanggar,” ujarnya. Sementara itu, Ari mengaku tidak tahu jika membuang sampah sembarangan akan didenda karena dirinya hanya tidakingin kawasannya adabaubusuk bangkai tikus.

”Saya enggak tahu, mungkin saja kalau tahu enggak bakalan buang bangkai sembarangan,” tuturnya. Dia mengaku kapok atas hukuman yang diberikan oleh hakim. Sebab, dia berniat baik, tetapi karena tidak mengetahui aturan jadi disidang. ” Saya berusaha menyingkirkan sampah, tapimalahkenadenda, kedepan kalau buang sampah di tempatnya saja,” ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengojek itu.

Ridwansyah
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Bahaya! Gunung Es A68...
Bahaya! Gunung Es A68 Buang 1,5 Miliar Ton Air Tawar ke Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved