Buang Bangkai Tikus Didenda Rp100.000

Sabtu, 21 Februari 2015 - 11:16 WIB
Buang Bangkai Tikus Didenda Rp100.000
Buang Bangkai Tikus Didenda Rp100.000
A A A
JAKARTA - Kedapatan membuang bangkai tikus di taman, seorang warga bernama Ari ditangkap petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Dia juga diseret ke meja hijau dan dikenai sanksi denda Rp100.000 oleh hakim di KantorKecamatanTanahAbang.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Joko Prakoso yang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring) mengatakan, Ari didenda karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 dan 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan. Selain Ari, 179 pelanggar ikut menjalani sidang yustisi yang digelar Pemkot Jakarta Pusat. Uang denda yang dibayarkan oleh seluruh pelanggar akan masuk ke kas negara.

”Kita adakan sidang tipiring secara berkala di tiap kecamatan yang ada di Jakarta Pusat,” ujarnya. Sekretaris Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyebutkan ada 180 pelanggar perda dengan perincian 26 pembuang sampah sembarangan dan 154 pedagang kaki lima (PKL). ”Mereka tertangkap tangan,” ucapnya. Dari 44 kelurahan dan 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat, terdapat 88 titik telah diawasi secara rutin mulai pagi hingga malam.

”Dalam pengawasannya kita libatkan elemen yang ada di masyarakat dan diharapkan dapat membuat jera pelanggar,” ujarnya. Sementara itu, Ari mengaku tidak tahu jika membuang sampah sembarangan akan didenda karena dirinya hanya tidakingin kawasannya adabaubusuk bangkai tikus.

”Saya enggak tahu, mungkin saja kalau tahu enggak bakalan buang bangkai sembarangan,” tuturnya. Dia mengaku kapok atas hukuman yang diberikan oleh hakim. Sebab, dia berniat baik, tetapi karena tidak mengetahui aturan jadi disidang. ” Saya berusaha menyingkirkan sampah, tapimalahkenadenda, kedepan kalau buang sampah di tempatnya saja,” ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengojek itu.

Ridwansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4171 seconds (0.1#10.140)