Pengelolaan BUMN secara Governance

Jum'at, 20 Februari 2015 - 18:37 WIB
Pengelolaan BUMN secara...
Pengelolaan BUMN secara Governance
A A A
DALAM sebuah negara terdapat badan usaha yang sangat penting dan strategis bagi kelangsungan hajat hidup orang banyak, dimana pengelolaannya berhubungan langsung dengan pemerintah. Pengelolaan usaha seperti ini di Indonesia dikenal dengan sebutan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Dengan adanya BUMN, peran negara dalam menata mekanisme perekonomian semakin terasa di tengah-tengah masyarakat. Negara tidak serta merta melepaskan tanggung jawab ekonomi kepada mekanisme pasar dalam hal menyangkut sumber-sumber penerimaan negara di satu sisi, dan yang kedua terkait dengan akses dan aset ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Indonesia sebagai negara yang di dalam undang-undang dasarnya mempertahankan sistem kekeluargaan mensyaratkan agar pengelolaan ekonomi negara dilakukan secara balance atau seimbang antara BUMN -sebagai wakil negara yang mengelola ekonomi- dan pihak swasta yang juga diberi atau didorong seluas-luasnya mengambil peran di dalam perekonomian negara. BUMN dan badan usaha swasta mempunyai tujuan yang sama, yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat.

Bagaimana mengelola BUMN yang baik? Secara umum BUMN yang baik selalu dapat mempertahankan orientasi arah pengelolaan keuangan dengan melakukan 3 hal. Pertama adalah restrukturisasi BUMN. Restrukturisasi dimaksudkan untuk melakukan efisiensi agar tidak terjadi pemborosan penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh BUMN. Karena itulah tidak sepantasnya BUMN memiliki struktur dan kelembagaan yang gemuk, karena pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian, sekurang-kurangnya akan terjadi inefisiensi. Prinsip yang harus diterapkan dalam konteks restrukturisasi ini adalah dengan melakukan secara maksimal dalam hal kreasi dan kerja-kerja nyata dengan struktur yang minimal.

Kedua adalah revitalisasi BUMN. Revitalisasi dilakukan dengan mempertegas arah dan tujuan perusahaan yang harus dilakukan. BUMN harus fokus dengan branding serta program-program lebih nyata. Karena itulah revitalisasi harus dilakukan guna mempercepat gerak dalam mengambil peran-peran di dunia ekonomi yang sekarang ini sedang berkembang sangat cepat.

Dan yang ketiga adalah penyeimbangan orientasi BUMN antara misi sosial dan profit. Di satu sisi, BUMN merupakan sebuah bentuk usaha yang menginginkan adanya keuntungan, dan sekaligus mengemban misi sosial di sisi lain. BUMN harus mampu menyelaraskan antara profitisasi dengan misi sosial tersebut. Tidak mungkin sebuah BUMN sebagai entitas usaha diorientasikan hanya pada satu orientasi saja misalnya mengejar profit belaka tetapi tidak memperhatikan aspek sosial, atau sebaliknya tidak mungkin hanya sebuah BUMN hanya memenuhi misi sosial tetapi di sisi lain mengalami kerugian. Di mana aspek keseimbangan yang dimaksud jika BUMN bergerak di bidang public service seperti halnya kereta api, HSDP, POS, dan juga PELNI. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih menyangkut masyarakat kecil, maka negara harus memberikan misi sosial, yaitu dengan memberikan Public Service Obligation (PSO) dari masing-masing BUMN.Tetapi untuk BUMN yang bergerak di bidang keuangan, misalnya perbankan dan dunia asuransi, harus diorientasikan pada mengejar keuntungan. Dengan demikian, selain mengemban fungsi profitisasi, fungsi BUMN adalah mengemban misi sosial dalam rangka membantu masyarakat.

Sesuai dengan Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN didirikan terutama untuk mengelola cabang-cabang produksi penting dan mengelola kekayaan alam strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Peran tersebut diwujudkan melalui kegiatan ekonomi pada hampir seluruh sektor, mulai dari sektor pertanian, manufaktur, pertambangan hingga keuangan dan telekomunikasi. Dalam konteks perwujudan peran itulah maka pengelolaan BUMN harus memenuhi syarat-syarat governance secara umum.

Pertanyaannya apakah saat ini BUMN sudah governance? Secara singkat dapat disimpulkan belum seluruh BUMN memenuhi aspek-aspek governance dalam pengelolaannya. Buktinya, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir hasil temuan BPK menunjukkan pengelolaan keuangan negara yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan kerugian sebesar Rp3,6 triliun, serta potensi kerugian negara sebanyak Rp8,1 triliun dan kekurangan penerimaan atas pengelolaan dengan pihak ketiga sebanyak Rp1,04 triliun. Dari temuan tersebut, terdapat kekurangan dalam pengelolaan keuangan negara. Di sisi lain perlu diamati juga mengapa potensi kerugian negara dan penerimaan yang kurang tersebut dapat terjadi dikarenakan sistem pengendalian intern yang sangat lemah.

Hal ini menunjukkan mengapa Satuan Pengawasan Intern (SPI) itu sangat diperlukan oleh sebagian besar dari BUMN dalam mengelola keuangan negara. BUMN saat ini masih belum menunjukkan kapasitas yang memadai di bidang governance karena satu lingkungan pengendalian manajemen tidak membuat statement of corporate intent (SCI), kontrak manajemen, dan belum menetapkan key performance indicator untuk setiap bagian atau unit kerja dan personal. Akibatnya fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasinya tidak efektif. Statement of Corporate Intent (SCI) sangat penting karena dalam posisi seperti ini fokus sebuah perusahaan yang diarahkan pada sebuah penugasan negara itu bisa dilakukan dengan baik.

Sedangkan kontrak manajemen sangat penting untuk melihat perkembangan dan kemampuan para direksi dan pengelola keuangan negara hingga pada tingkat divisi, demikian juga dengan para pelaksana di lapangan dapat menunjukkan sebuah komitmen yang besar. Sebuah BUMN yang baik memiliki kontrak manajemen sangat terukur. Indikator key performance penting untuk melihat kapasitas masing-masing dalam rangka mengetahui apakah penugasan yang diberikan mulai dari top manajemen hingga tingkat pelaksana telah memiliki kemampuan, kualifikasi, dan tingkat akselerasi dalam pelaksanaan tugas.

Bagaimanapun BUMN adalah milik negara. Oleh karena itu kedudukan serta tugas pokok untuk mengelola keuangan negara tidak boleh dikurangi sedikitpun karena keberadaan BUMN diatur serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. BUMN yang menempati posisi strategis itu harus dikelola dengan prinsip-prinsip governance. Prinsipnya adalah satu memiliki tingkat kesehatan. Kedua manajemennya sangat kuat serta berkualitas. Ketiga seluruhnya memiliki performance yang sangat baik mulai dari top manajemen sampai tingkat pelaksanaan. Dengan cara itulah BUMN bisa dinilai sebagai BUMN yang governance sehingga keberadaannya dibutuhkan oleh negara serta kehadirannya bermanfaat bagi rakyat banyak. Bukankah BUMN adalah aset negara yang harus dikelola dengan baik? Jawabannya pasti.

Ali Masykur Musa
Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)