Polri Janji Tuntaskan Kasus Abraham dan Bambang
Jum'at, 20 Februari 2015 - 14:17 WIB
Polri Janji Tuntaskan Kasus Abraham dan Bambang
A
A
A
JAKARTA - Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap melanjutkan kasus hukum yang melibatkan dua petinggi KPK nonaktif itu.
"Ya kalau masalah pidana lanjut," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Budi Waseso, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia berjanji akan menuntaskan proses hukum yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Enggak (dihentikan). Masa hukum bisa digituin, ya enggaklah, kita enggak boleh melanggar undang-undang. Masa diberhentikan," tegasnya.
Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar)
terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.
Sementara Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu. Bambang Widjojanto diduga menyuruh saksi di persidangan MK untuk memberikan keterangan palsu.
Namun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap melanjutkan kasus hukum yang melibatkan dua petinggi KPK nonaktif itu.
"Ya kalau masalah pidana lanjut," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Budi Waseso, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Dia berjanji akan menuntaskan proses hukum yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Enggak (dihentikan). Masa hukum bisa digituin, ya enggaklah, kita enggak boleh melanggar undang-undang. Masa diberhentikan," tegasnya.
Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar)
terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.
Sementara Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu. Bambang Widjojanto diduga menyuruh saksi di persidangan MK untuk memberikan keterangan palsu.
(kur)