Polri: Sebagian Surat Senpi Penyidik 21 KPK, Mati
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sejumlah izin penggunaan senpi penyidik KPK itu, masa berlakunya sudah habis.
"Setelah dicek ada senjata api bela diri. Bukan organik Polri," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Rikwanto menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, senpi yang dimiliki para penyidik KPK itu dinyatakan sah baik surat izin dan kepemilikan senjatanya.
"Jadi catatan kami ada sebagian surat yang di-(selidiki) Polda, ada sebagian yang mati. Dalam arti surat, bukan senjatanya," ujarnya.
Kendati begitu, Polri masih terus mendalami keberadaan senjata tersebut termasuk berapa jumlah yang suratnya sudah mati. "Jadi kalau (sampai) pidana yang masih kita selidiki," tandasnya. (ico)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sejumlah izin penggunaan senpi penyidik KPK itu, masa berlakunya sudah habis.
"Setelah dicek ada senjata api bela diri. Bukan organik Polri," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Rikwanto menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, senpi yang dimiliki para penyidik KPK itu dinyatakan sah baik surat izin dan kepemilikan senjatanya.
"Jadi catatan kami ada sebagian surat yang di-(selidiki) Polda, ada sebagian yang mati. Dalam arti surat, bukan senjatanya," ujarnya.
Kendati begitu, Polri masih terus mendalami keberadaan senjata tersebut termasuk berapa jumlah yang suratnya sudah mati. "Jadi kalau (sampai) pidana yang masih kita selidiki," tandasnya. (ico)
(kur)