Tak Penuhi Panggilan Polisi, Abraham Tolak Dibilang Mangkir
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan jadwal, hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.
Abraham Samad dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Namun, tim kuasa hukum Abraham Samad memastikan klennya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kebetulan di hari bersamaan beliau (Abraham Samad) ada kagiatan," ujar Alvon Kurnia selaku salah satu tim kuasa hukum Abraham, ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2015).
Alvon tidak menjelaskan kegiatan Abraham Samad dimaksud. Dia hanya menyampaikan, Abraham Samad sudah terlanjur menjadwalkan kegiatan lain.
Dia menegaskan, tidak hadirnya Abraham Samad bukan berarti kliennya itu bertindak mangkir dari panggilan polisi.
"Yang jelas kalau ditanya hari ini, tidak dulu menghadiri panggilan. Itu yang saya dengar dari rapat terakhir (tim kuasa hukum)," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Abraham Samad dari posisinya sebagai Ketua KPK. Jokowi juga memberhentikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Pemberhentian ini, karena kedua Pemimpin KPK itu sudah berstatus tersangka oleh Kepolisian.
Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK Taufiequrrahman Ruki sebagai Ketua plt KPK dan dua wakil ketua lainnya adalah Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.
Abraham Samad sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. (ico)
Abraham Samad dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Namun, tim kuasa hukum Abraham Samad memastikan klennya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kebetulan di hari bersamaan beliau (Abraham Samad) ada kagiatan," ujar Alvon Kurnia selaku salah satu tim kuasa hukum Abraham, ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2015).
Alvon tidak menjelaskan kegiatan Abraham Samad dimaksud. Dia hanya menyampaikan, Abraham Samad sudah terlanjur menjadwalkan kegiatan lain.
Dia menegaskan, tidak hadirnya Abraham Samad bukan berarti kliennya itu bertindak mangkir dari panggilan polisi.
"Yang jelas kalau ditanya hari ini, tidak dulu menghadiri panggilan. Itu yang saya dengar dari rapat terakhir (tim kuasa hukum)," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Abraham Samad dari posisinya sebagai Ketua KPK. Jokowi juga memberhentikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Pemberhentian ini, karena kedua Pemimpin KPK itu sudah berstatus tersangka oleh Kepolisian.
Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk pelaksana tugas (plt) Pemimpin KPK Taufiequrrahman Ruki sebagai Ketua plt KPK dan dua wakil ketua lainnya adalah Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.
Abraham Samad sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. (ico)
(kur)