MA Diminta Bubarkan Unit Staf Kepresidenan

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:24 WIB
MA Diminta Bubarkan...
MA Diminta Bubarkan Unit Staf Kepresidenan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta membatalkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki pijakan hukum undang-undang di atasnya.

Dengan ketiadaan legitimasi dari undang-undang maupun UUD 1945, unit staf kepresidenan harus dibubarkan karena cacat hukum. ”Bisa dibayangkan kalau perpres tidak memiliki landasan hukum undang-undang lalu materinya disamakan dengan menteri, artinya ada kesalahan konflik norma antara perpres dan undang-undang di atasnya.

Biar tidak ada kerancuan hukum, keberadaan unit staf kepresidenan harus dibubarkan,” tandas Tenaga Ahli Bidang Legislasi DPR Erfandi saat mendaftarkan uji materi Perpres 190 Tahun 2014 diMahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (18/2).

Selain Erfandi, uji materi ini juga dilayangkan Victor Santoso dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Arief Rachman selaku relawan Jokowi, dan Tezar Yudhistira selaku advokat. Erfandi menerangkan, perpres ini dinilai bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Dalam Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa perpres harus lahir berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau tugas pemerintahan. Dalam penjelasannya ditegaskan juga harus melalui undang-undang atau UUD 1945.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, prosedur penanganan uji materi biasanya paling lambat tiga bulan sudah diputuskan setelah teregister di MA. Meski demikian, cepat atau lambat putusan, Ridwan mengaku tidak dapat memastikan sebab itu bergantung pada berat dan tidak materi yang diujikan.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2938 seconds (0.1#10.140)