Kode Etik DPR Tak Banyak Berubah

Jum'at, 20 Februari 2015 - 10:10 WIB
Kode Etik DPR Tak Banyak...
Kode Etik DPR Tak Banyak Berubah
A A A
JAKARTA - DPR mengesahkan Peraturan DPR tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui rapat paripurna penutup masa sidang kedua pada Rabu (18/2).

Peraturan ini diharapkan mampu memperbaiki performa dan kinerja parlemen periode 2014-2019. Namun peraturan baru ini mengundang kritik karena dinilai tidak mengalami perubahan signifikan dalam rangka perbaikan DPR. ”Enggak ada perubahan berarti, tata tertib itu belum menjamin DPR akan lebih baik dari yang sebelumnya,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang di Jakarta kemarin.

Sebastian menjelaskan, beberapa aturan yang sebelumnya cukup baik seperti mengenai pelarangan bagi anggota DPR untuk main sinetron, film, iklan, dan kegiatan komersial lainnya justru batal dicantumkan. Begitu juga larangan bagi anggota DPR yang menjabat sebagai bendahara di partai dan organisasi untuk menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR juga tidak jadi dimasukkan ke dalam kode etik.

”Jadi, hal-hal yang substansial justru tidak masuk ke dalam perubahan kode etik tersebut,” jelasnya. Adapun laporan pertanggungjawaban reses anggota DPR, menurut Sebastian, seharusnya hal itu lebih detail diatur dalam peraturan khusus, terutama mengenai dua hal, yakni pos penyerapan aspirasinya dan hasil tindak lanjut dari aspirasi yang dihimpun.

”Mestinya kewajiban anggota untuk melaporkan dan menindaklanjuti kunjungan kerja yang dilakukan sewaktu reses,” katanya. Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan, aturan mengenai laporan pertanggungjawaban reses anggota tidak diatur dalam kode etik secara spesifik karena laporan reses lebih bersifat administratif. Terlebih, laporan tersebut disampaikan melalui fraksi masing-masing. ”Kalau kami di PKS (Partai Keadilan Sejahtera) mengharuskan anggota seminggu setelah reses mengumpulkan laporan tertulisnya,” ujarnya.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)