Keputusan Jokowi Kecewakan Pihak Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Abdul Fickar Fajar selaku kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW), mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, keptusan tersebut menunjukkan sikap Presiden Jokowi dengan pendekatan yang timpang atau unequal treatment.
“Di mana membiarkan kriminalisasi berjalan terus, sementara kejahatan korupsi yang extra ordinary tidak mendapatkan perhatian,” ujar Fickar dalam perbincangannya dengan Sindonews, Kamis (19/2/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuat dua keputusan berkaitan kisruh KPK dengan Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Jokowi kemudian menunjuk Komjen Polisi Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas sementara (plt) Pemimpin KPK.
Penunjukan tiga Pemimpin KPK sementara ini ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara (nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK karena berstatus tersangka.
Menurutnya, keptusan tersebut menunjukkan sikap Presiden Jokowi dengan pendekatan yang timpang atau unequal treatment.
“Di mana membiarkan kriminalisasi berjalan terus, sementara kejahatan korupsi yang extra ordinary tidak mendapatkan perhatian,” ujar Fickar dalam perbincangannya dengan Sindonews, Kamis (19/2/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuat dua keputusan berkaitan kisruh KPK dengan Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Jokowi kemudian menunjuk Komjen Polisi Badrodin Haiti yang kini menjadi Wakapolri sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas sementara (plt) Pemimpin KPK.
Penunjukan tiga Pemimpin KPK sementara ini ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara (nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK karena berstatus tersangka.
(kur)