Tak Hanya Ganti Pemimpin, UU KPK Juga Perlu Direvisi
Kamis, 19 Februari 2015 - 06:02 WIB
Tak Hanya Ganti Pemimpin, UU KPK Juga Perlu Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap terkait polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Sikap Jokowi adalah mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri dan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengumumkan pemberhentian tetap dua Pemimpin KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan menunjuk tiga orang sekaligus sebagai Pemimpin KPK.
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, pergantian tersebut tepat dilakukan presiden.
"Kalau itu ya automatically diganti. Jadi sekarang perlu perppu untuk menyelamatkan KPK, bukan melindungi orang-orangnya," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.
Mudzakir melanjutkan, selain mengganti sejumlah Pemimpin KPK yang tersandung masalah hukum, ada hal yang lebih prinsip dilakukan Jokowi yakni, pemerintah harus berani menginisiasi terhadap revisi Undang-undang (UU) KPK.
Sebab UU KPK yang ada belum seluruhnya sempurna dan berpotensi mengundang masalah di kemudian hari.
"Jokowi harus buat tim kecil untuk membentuk persiapan revisi terhadap UU KPK, minimal dipimpin Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)," pungkasnya.
Sikap Jokowi adalah mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri dan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengumumkan pemberhentian tetap dua Pemimpin KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan menunjuk tiga orang sekaligus sebagai Pemimpin KPK.
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, pergantian tersebut tepat dilakukan presiden.
"Kalau itu ya automatically diganti. Jadi sekarang perlu perppu untuk menyelamatkan KPK, bukan melindungi orang-orangnya," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.
Mudzakir melanjutkan, selain mengganti sejumlah Pemimpin KPK yang tersandung masalah hukum, ada hal yang lebih prinsip dilakukan Jokowi yakni, pemerintah harus berani menginisiasi terhadap revisi Undang-undang (UU) KPK.
Sebab UU KPK yang ada belum seluruhnya sempurna dan berpotensi mengundang masalah di kemudian hari.
"Jokowi harus buat tim kecil untuk membentuk persiapan revisi terhadap UU KPK, minimal dipimpin Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)," pungkasnya.
(maf)