Polri Siap Jemput Paksa Abraham Samad
A
A
A
MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad bisa dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selama tiga kali berturut-turut.
Surat panggilan pertama sudah dikirimkan pihak Polda Sulselbar kepada Abraham Samad, untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 20 Februari 2015 mendatang.
"Bila tersangka Abraham Samad tidak hadir sampai tiga kali panggilan, akan dilakukan upaya penjemputan paksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi di Makassar, Rabu (18/2/2015).
Abraham Samad secara resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 9 Februari 2015 terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik Ditreskrium Polda Sulsebar telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait kasus tersebut.
Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Beberapa barang bukti tersebut adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor seorang wanita cantik Feriyani Lim yang diduga palsu.
Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena sudah berstatus tersangka.(ico)
Surat panggilan pertama sudah dikirimkan pihak Polda Sulselbar kepada Abraham Samad, untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 20 Februari 2015 mendatang.
"Bila tersangka Abraham Samad tidak hadir sampai tiga kali panggilan, akan dilakukan upaya penjemputan paksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi di Makassar, Rabu (18/2/2015).
Abraham Samad secara resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 9 Februari 2015 terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik Ditreskrium Polda Sulsebar telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait kasus tersebut.
Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Beberapa barang bukti tersebut adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor seorang wanita cantik Feriyani Lim yang diduga palsu.
Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, karena sudah berstatus tersangka.(ico)
(kur)