Kontras & ICW Laporkan Budi Waseso ke Propam Polri
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Pol Budi Waseso dan sejumlah penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Laporan itu dilayangkan karena ada dugaan tindakan sewenang-sewang yang dilakukan Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Soal penangkapan kami anggap sewenang-sewenang, diskresi berlebihan, konten penangkapan ada di kuasa hukum," kata Staf Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Arif menyebutkan, tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan Bareskrim Polri seperti penangkapan tanpa ada surat pemanggilan terlebih dahulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas, serta tindakan pemborgolan terhadap Bambang meski bersangkutan bersikap kooperatif.
Dalam laporan itu, Kontras dan ICW juga melampirkan sebanyak 30 orang yang sudah setuju bahwa tindakan penangkapan yang diduga menyalahi prosedur pantas dilaporkan ke bidang propam Mabes Polri.
Menurut Arif, 30 orang yang telah menyerahkan identitas dalam bentuk KTP secara sadar membenarkan tindakan Bareskrim melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Laporan pertama sudah dilakukan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan. Kita belum tau pihak Mabes uji laporan hasil dugaan sejauhmana," ujarnya.
Arif menambahkan, laporan itu bagian dari keterlibatan aktif masyarakat sipil dan pemerhati HAM terhadap bentuk partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Laporan itu dilayangkan karena ada dugaan tindakan sewenang-sewang yang dilakukan Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Soal penangkapan kami anggap sewenang-sewenang, diskresi berlebihan, konten penangkapan ada di kuasa hukum," kata Staf Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Arif menyebutkan, tindakan sewenang-sewenang yang dilakukan Bareskrim Polri seperti penangkapan tanpa ada surat pemanggilan terlebih dahulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas, serta tindakan pemborgolan terhadap Bambang meski bersangkutan bersikap kooperatif.
Dalam laporan itu, Kontras dan ICW juga melampirkan sebanyak 30 orang yang sudah setuju bahwa tindakan penangkapan yang diduga menyalahi prosedur pantas dilaporkan ke bidang propam Mabes Polri.
Menurut Arif, 30 orang yang telah menyerahkan identitas dalam bentuk KTP secara sadar membenarkan tindakan Bareskrim melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Laporan pertama sudah dilakukan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan. Kita belum tau pihak Mabes uji laporan hasil dugaan sejauhmana," ujarnya.
Arif menambahkan, laporan itu bagian dari keterlibatan aktif masyarakat sipil dan pemerhati HAM terhadap bentuk partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
(maf)