Tak Ada Keppres, Benny K Harman Sebut Tim 9 Abal-abal

Rabu, 18 Februari 2015 - 14:49 WIB
Tak Ada Keppres, Benny...
Tak Ada Keppres, Benny K Harman Sebut Tim 9 Abal-abal
A A A
JAKARTA - Tim independen atau tim sembilan mengeluarkan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon Kapolri. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman enggan mengomentari rekomendasi tersebut.

"Tim apa itu (tim sembilan)? Tim abal-abal," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Pasalnya, Benny melihat meski tim ini merupakan bentukan presiden akan tetapi tidak ada surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai mereka.

"Memang ada keppres-nya? Enggak ada," pungkas politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, tim sembilan mengeluarkan rekomendasi mengenai calon Kapolri. Berikut tujuh rekomendasi tim sembilan:

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Presiden segera memulai pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya, serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam di tersangkakan.

5. Tim Konsultatif Independepen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)