Penyelamatan KPK Mendesak

Rabu, 18 Februari 2015 - 13:48 WIB
Penyelamatan KPK Mendesak
Penyelamatan KPK Mendesak
A A A
JAKARTA - DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan langkah konkret untuk menyikapi perkembangan terakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harus ada upaya nyata menyelamatkan KPK setelah dua pimpinannya menjadi tersangka. Langkah yang bisa diambil Presiden bisa berupa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau mempercepat dibentuknya panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, dan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung. Fadli Zon mengatakan, dengan ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan pemalsuan dokumen, saat ini sudah dua komisioner KPK berstatus tersangka.

Bambang Widjojanto lebih dulu menjadi tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. ”Kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan ini, tapi kita tetap harus menghargai proses hukum. Oleh karena itu, dengan situasi ini harus ada langkah-langkah terhadap KPK oleh Presiden,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Fadli mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres). Artinya, jika dua pimpinan diberhentikan sementara, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, maka komisioner KPK tinggal dua orang sehingga perlu ada tindakan khusus.

”Sekarang tinggal dua (komisioner), jadi praktis bekerjanya KPK kurang maksimal. Yang bisa ambil kebijakan adalah Pak Jokowi,” ujarnya. Menurut Fadli, Presiden bisa mengeluarkan perppu untuk mengisi pimpinan KPK dengan pengganti sementara seperti yang pernah dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden, kata dia, juga bisa mempercepat pembentukan pansel calon pimpinan KPK mengingat masa jabatan komisioner periode ini sudah akan habis pada akhir tahun ini.

Senada, Agus Hermanto juga berharap Presiden segera mengambil langkah khusus. ”Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengatasi permasalahan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini. Sementara itu, Aziz Syamsuddin yang mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya lebih condong mengusulkan agar Presiden mempercepat pembentukan pansel dibandingkan mengeluarkan perppu.

”Schedule-nya (panitia pimpinan KPK) kan akhir tahun ini. Percepatan bisa dilakukan Maret ini. Agar tidak terlalu lama bisa dijadwalkan pada masa sidang ketiga 2015 ini. Saya lebih condong percepatan pemilihan pimpinan KPK daripada langkah-langkah lain,” kata Aziz. Menurut Aziz, jika perppu yang dikeluarkan presiden maka belum tentu itu menjadi solusi efektif. Dia merujuk perppu yang pernah dikeluarkan Presiden SBY saat itu, yang kemudian ditolak DPR.

Belum lagi dari segi pertimbangan waktu karena perppu juga membutuhkan pembahasan di DPR. Pramono Anung juga meminta Presiden merespons cepat efek dari penetapan tersangka Abraham Samad, jika nantinya ada pemberhentian sementara. ”Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, Presiden harus segera mengeluarkan keppres untuk menyelamatkan KPK dengan menunjuk plt,” katanya.

Pramono juga mengatakan, dengan respons cepat dari Presiden diharapkan tidak akan menjadikan masalah tersebut menjadi liar dan terjadi pergeseran opini publik yang mencampuradukkan antara hukum dengan politik. Dia berharap masalah tersebut merupakan kasus hukum murni dan jauh dari unsur politik. Karena itu, dia meminta Abraham kooperatif menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lain yang berkedudukan sama di hadapan hukum.

”Jangan kemudian penetapan ini ada motif tertentu, sebab terus terang saja saya melihat sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap,” ujarnya. Di lain pihak, Pramono juga berharap Abraham bisa memberikan penjelasan kepada publik mengenai kasus yang disangkakan kepadanya.

Rahmat sahid
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7468 seconds (0.1#10.140)