DPR Peringati Jokowi Bisa Ciptakan Damage Luar Biasa

Rabu, 18 Februari 2015 - 12:38 WIB
DPR Peringati Jokowi...
DPR Peringati Jokowi Bisa Ciptakan Damage Luar Biasa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersikap mengenai nasib Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dan polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar Jokowi jangan terlalu lambat dalam menentukan sikapnya, karena persoalan tersebut membutuhkan keputusan presiden.

"Saya kira memang ini sudah masuk pada saat berbahaya bagi presiden untuk ambil keputusan, kalau tidak akan terjadi {damage} luar biasa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan, bahwa rekomendasi dari Tim 9 atau disebut tim independen yang dibentuknya tidak bersifat wajib. "Itu kan hanya sekadar masukan, kalau presiden merasa mau dipakai silakan, kalau tidak juga silakan," tukasnya.

Berikut Tujuh rekomendasi Tim 9:

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Presiden segera memulai pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya, serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam di tersangkakan.

5. Tim Konsultatif Independepen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak susbtansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam nawa cita.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)