Tim 9 Rekomendasi Tujuh Solusi Konflik KPK vs Polri
A
A
A
JAKARTA - Tim Independen atau biasa disebut Tim 9 memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi ini untuk mengatasi konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif mengatakan, rekomendasi terbuka ini diharapkan bisa menjadi solusi dengan adanya krisis yang terjadi di negara ini. "Ada tujuh rekomendasi terbuka yang telah dirumuskan Tim Konsultatif Independen," ujarnya di Jalan Tebet Barat Dalam II No 6 Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.
Tujuh rekomendasi itu meliputi:
1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.
3. Presiden segera memulai pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya, serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam di tersangkakan.
5. Tim Konsultatif Independepen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak susbtansial.
6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.
7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Hadir dalam pertemuan tersebut, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, Buya Syafii Maarif, Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo dan Hikmahanto Juana.
Ketua Tim 9 Buya Syafii Maarif mengatakan, rekomendasi terbuka ini diharapkan bisa menjadi solusi dengan adanya krisis yang terjadi di negara ini. "Ada tujuh rekomendasi terbuka yang telah dirumuskan Tim Konsultatif Independen," ujarnya di Jalan Tebet Barat Dalam II No 6 Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015) malam.
Tujuh rekomendasi itu meliputi:
1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.
3. Presiden segera memulai pemilihan calon Kapolri agar institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya, serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejumlah pimpinannya ditetapkan tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam di tersangkakan.
5. Tim Konsultatif Independepen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak susbtansial.
6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung. Padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada 25 Januari 2015 di Istana Negara.
7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Hadir dalam pertemuan tersebut, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, Buya Syafii Maarif, Bambang Widodo Umar, Imam Prasodjo dan Hikmahanto Juana.
(hyk)