Polri Akan Sita Senjata Api 21 Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam mengusut kasus ini, Polri memastikan akan melakukan penyitaan. "Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti. Nanti terserah penyidik," tutur Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut dia, senjata api yang dimiliki penyidik KPK menjadi ilegal karena tidak diurus sesuai dengan prosedur yang benar.
Padahal, lanjut Budi, kepemilikan senjata api harus sesuai dengan administrasi dan prosedur. Pasalnya izin senjata api harus diperpanjang.
"Surat izinnya habis. Jelas sudah menguasai senjata ilegal memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," kata Budi.
Sebelumnya, Budi Waseso menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya untuk memeroses hukum penyidik KPK yang memiliki senjata api ilega;.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," tutur Budi.
Dalam mengusut kasus ini, Polri memastikan akan melakukan penyitaan. "Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti. Nanti terserah penyidik," tutur Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut dia, senjata api yang dimiliki penyidik KPK menjadi ilegal karena tidak diurus sesuai dengan prosedur yang benar.
Padahal, lanjut Budi, kepemilikan senjata api harus sesuai dengan administrasi dan prosedur. Pasalnya izin senjata api harus diperpanjang.
"Surat izinnya habis. Jelas sudah menguasai senjata ilegal memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," kata Budi.
Sebelumnya, Budi Waseso menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya untuk memeroses hukum penyidik KPK yang memiliki senjata api ilega;.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat. Ini kan baru dugaan ya," tutur Budi.
(dam)