Kuasa Hukum Budi Gunawan Nilai Abraham Harus Mundur
Selasa, 17 Februari 2015 - 17:45 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Nilai Abraham Harus Mundur
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menilai Abraham Samad harus mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Samad dinilai harus mundur karena sudah berstatus sebagai tersangka. Hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Iya lah harus mundur, Undang-undang KPK mengatur," kata Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Razman juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara dua pemimpin KPK yang kini berstatus tersangka.
Komisioner KPK Bambang Widjojato lebih dahulu menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringn Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
"Presiden harus keluarkan Keppres pemberhentian BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad). BW tersangka tapi belum berhenti, ini jadi beban Presiden semuanya," tutur Razman.
Samad dinilai harus mundur karena sudah berstatus sebagai tersangka. Hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Iya lah harus mundur, Undang-undang KPK mengatur," kata Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Razman juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara dua pemimpin KPK yang kini berstatus tersangka.
Komisioner KPK Bambang Widjojato lebih dahulu menjadi tersangka kasus dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringn Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
"Presiden harus keluarkan Keppres pemberhentian BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad). BW tersangka tapi belum berhenti, ini jadi beban Presiden semuanya," tutur Razman.
(dam)