Samad Tersangka, Seleksi Capim KPK Bisa Dipercepat

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:51 WIB
Samad Tersangka, Seleksi Capim KPK Bisa Dipercepat
Samad Tersangka, Seleksi Capim KPK Bisa Dipercepat
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) bisa mempercepat proses seleksi calon pemimpin (capim) KPK.

Pasalnya, saat ini hanya tersisa dua pemimpin KPK yang tidak memiliki status sebagai tersangka. Sebelum Abraham, Polri juga telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"Artinya dengan percepatan itu diharapkan pimpinan KPK sekarang sudah diakhiri masa periode dan pimpinan baru dilakukan proses seleksi," kata Anggota Komisi III Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Untuk melakukan hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Pasalnya, dalam undang-undang disebutkan masa jabatan pemimpin KPK selama lima tahun. "Saya kira perppu karena ini menyangkut undang-undang," terangnya.

Sementara itu mengenai status Samad, kata Sudding maka yang bersangkutan harus berhenti sementara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6553 seconds (0.1#10.140)