Dalami Kasus Jero Wacik, Dua PNS Kemenbudpar Diperiksa
Selasa, 17 Februari 2015 - 15:20 WIB
Dalami Kasus Jero Wacik, Dua PNS Kemenbudpar Diperiksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
KPK menduga kasus yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011 merugikan negara. (Baca: Jero Wacik Kembali Menjadi Tersangka)
Penyidik KPK akan memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemenbudpar. Mereka adalah Kepala Bagian Akuntansi Kemenbudpar M Farid dan Kabag II Korpri Budiarto.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Belum jelas peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Namun keterangan saksi digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Prihasa.
Penyidik juga berencana emeriksa satu saksi lain. Dia adalah mantan PNS Kemenbudpar bernama Maesaroh.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran.
KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
KPK menduga kasus yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011 merugikan negara. (Baca: Jero Wacik Kembali Menjadi Tersangka)
Penyidik KPK akan memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemenbudpar. Mereka adalah Kepala Bagian Akuntansi Kemenbudpar M Farid dan Kabag II Korpri Budiarto.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Belum jelas peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Namun keterangan saksi digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Prihasa.
Penyidik juga berencana emeriksa satu saksi lain. Dia adalah mantan PNS Kemenbudpar bernama Maesaroh.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran.
KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(dam)