Dalami Kasus Jero Wacik, Dua PNS Kemenbudpar Diperiksa

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:20 WIB
Dalami Kasus Jero Wacik,...
Dalami Kasus Jero Wacik, Dua PNS Kemenbudpar Diperiksa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

KPK menduga kasus yang terjadi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2011 merugikan negara. (Baca: Jero Wacik Kembali Menjadi Tersangka)

Penyidik KPK akan memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemenbudpar. Mereka adalah Kepala Bagian Akuntansi Kemenbudpar M Farid dan Kabag II Korpri Budiarto.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Belum jelas peran kedua saksi dalam kasus tersebut. Namun keterangan saksi digali untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ujar Prihasa.

Penyidik juga berencana emeriksa satu saksi lain. Dia adalah mantan PNS Kemenbudpar bernama Maesaroh.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran.

KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014.

Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
DPR Usul Kemenhaj Bentuk...
DPR Usul Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji
Diduga Langgar Etik,...
Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Ketua Harian DPP Partai...
Ketua Harian DPP Partai Ummat: Harlah PKB Momentum Rekonsiliasi Politik Nasional
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved