Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera melantik Budi Gunawan menjadi kapolri. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dengan putusan praperadilan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
”Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai kapolri dengan segera. Hasil praperadilan yang dinantikan Jokowi sudah keluar sehingga tidak ada yang perlu ditunggu lagi,” ujarnya di Jakarta kemarin. Fadli Zon meminta semua pihak, khususnya KPK dan Polri, untuk secara sportif bisa menerima putusan hukum.
Dia pun berharap putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tersebut menjadi titik akhir masalah penundaan pelantikan kapolri oleh presiden. Karena dengan menerima keputusan tersebut, keberlangsungan jalannya proses hukum ke depan akan lebih baik. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menegaskan konsekuensi hukum dari putusan PN Jakarta Selatan itu adalah keharusan Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
Pasalnya, saat ini sudah tidak ada lagi hambatan politik dan hukum untuk melantik yang bersangkutan. ”Dengan putusan ini, status tersangka Budi Gunawan sudah dicopot dan berkas harus segera dikembalikan,” ungkap Ketua DPP Bidang Hukum PDIP ini. Pengamat hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Jokowi bisa segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri setelah putusan praperadilan.
”Kalau Presiden menunggu putusan hukum maka putusan praper-adilan itu cukup menjadi alasan yang kuat bagi Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan,” katanya. Menurut dia, semua pihak harus menghormati keputusan hakim Sarpin yang memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi tersebut. ”Putusan praperadilan Budi Gunawan itu final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati, termasuk pimpinan KPK,” jelasnya.
Status Tersangka Dibatalkan
Penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, disebutkan bahwa penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah karena prosesnya bukan menjadi ranah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.
”Menimbang bahwa sesuai pertimbangan tersebut, ternyata pemohon bukanlah subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 UU KPK,” kata Sarpin saat menyampaikan putusan. Ranah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimaksud adalah soal jabatan Budi Gunawan yang dipersoalkan KPK terindikasi menerima suap, gratifikasi, ataupun janji hadiah ketika menjabat kepala biro pembinaan dan karier (karobinkar) Mabes Polri.
Menurut Sarpin, jabatan tersebut bukanlah masuk dalam jabatan penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Jabatan karobinkar merupakan jabatan administratif dengan golongan eselon II A. Dia menjelaskan, di dalam UU KPK Pasal 6 dan 11 disebutkan KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara tersebut.
Atas pertimbangan itu, surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 03/01/01/ 2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang isinya menetapkan pemohon sebagai tersangka, juga diperintahkan untuk dihentikan dan bukan lagi keputusan yang sifatnya mengikat. Sebelumnya dalam pembacaan putusan yang disampaikan selama satu jam itu, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, apa yang telah diputuskan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. ”Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melanggar hukum,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan terhitung putusan praperadilan ini dibacakan, kliennya saat ini sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Dia juga meminta agar KPK segera menghentikan proses hukum yang ada terkait nama Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi Gunawan lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa dengan adanya putusan praperadilan ini semakin membuka mata masyarakat bahwa KPK tidak selalu bersih dan bisa saja salah.
Dia mengatakan bahwa kekeliruan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah mencoreng pribadi kliennya, juga institusi Polri pada umumnya. ”Dengan demikian, semua tahu apa yang sudah dilakukan KPK selama ini. KPK itu bukan malaikat. Dia sudah melanggar hukum yang luar biasa dan mencoreng Polri,” kata Fredrich. Menurut dia, dengan adanya putusan praperadilan ini maka penyidikan KPK terhadap kliennya sudah dipastikan berhenti.
Kalaupun KPK masih berupaya untuk mencaricari alasan mempersangkakan Budi Gunawan, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum. ”Kalau mereka berani proses, nanti ditangkap sama Polri. Berarti mereka mengangkangi hukum, dong,” ucapnya. KuasahukumKPK, Chatarina Maliana Girsang, menerima semua putusan hakim praperadilan, meskipun ada ketidakpuasan dari timnya soal sumber hukum yang digunakan hakim Sarpin dalam memutus hasil praperadilan itu.
”Jadi, ada ketidakkonsistenan hakim. Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” kata Chatarina seusai sidang. Ketidakkonsistenan yang dimaksud Chatarina adalah soal eksepsi tim kuasa hukumnya yang meminta agar penetapan tersangka bukanlah ranah penyelesaian di praperadilan, karena di aturan hukum praperadilan tidak mengenal adanya aturan tersebut.
”Yang pasti setelah ini (dampaknya) semua yang menjadi tersangka baik di Polri, kejaksaan, atau KPK akan mengajukan praperadilan,” ucap Chatarina. Meski demikian, untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan KPK. ”Beberapa langkah sudah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan. Termasuk peninjauan kembali (PK) sebagai salah satu pertimbangan,” lugasnya.
KPK Belum Bersikap
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin siang empat pimpinan KPK bersama dengan tim biro hukum, struktural, dan penyidik langsung melakukan rapat menyikapi perkembangan praperadilan di pengadilan, khususnya berkaitan dengan putusan yang dibacakan. Menurut Johan, ada dua sikap utama KPK. Pertama, KPK sebagai penegak hukum menghormati proses hukum dan putusannya, di antaranya praperadilan Budi Gunawan.
”Yang dibahas hari ini dari sisi substansi materi dan dasar hakim memutuskan praperadilan itu,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Kedua, KPK sampai kemarin belum memutuskan apa pun karena harus menunggu salinan putusan secara lengkap. KPK segera berkirim surat ke pengadilan meminta putusan lengkap untuk dikaji oleh biro hukum bersama pimpinan KPK.
Setelah itu, KPK baru akan menyampaikan sikap terkait putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. ”Itu haknya Budi Gunawan. Putusan (hakim), ya harus dihormati,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Sementara status tersangka BG, menurutnya, juga harus dicabut menyusul putusan hakim tersebut. ”Itu tentu harus dipenuhi,” katanya.
Presiden Beri Selamat
Sementara itu, Presiden Jokowi kemarin mengundang dan memberikan ucapan selamat kepada Budi Gunawan di Istana Bogor, Jawa Barat. Budi datang menggunakan Toyota Innova dikawal dengan dua mobil. Kedatangan Budi ke kompleks Istana Bogor luput dari sorotan media yang telah menunggunya di pintu masuk Museum Balai Kirti.
Presiden Jokowi menerima Budi Gunawan di sela-sela kegiatannya yang cukup padat. Senin kemarin merupakan hari pertama Presiden melakukan kegiatan penuh di Istana Bogor dan menginap di Wisma Dyah Bayurini sejak Minggu (15/2) bersama keluarga. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati semua pihak.
Meski demikian, dia belum mengetahui apakah Presiden segera melantik Budi Gunawan menjadi kapolri atau justru membatalkan pelantikan. ”Ya, kalau saya, no comment. Kalau putusan pengadilan harus kita hormati dan kita hargai. Next step -nya terserah Presiden,” ujar Yasonna tadi malam.
Rahmat sahid/Dian ramdhani/Rarasati syarief/Sabir laluhu/Alfian faisal/Ant
Dengan putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera melantik Budi Gunawan menjadi kapolri. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, dengan putusan praperadilan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
”Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai kapolri dengan segera. Hasil praperadilan yang dinantikan Jokowi sudah keluar sehingga tidak ada yang perlu ditunggu lagi,” ujarnya di Jakarta kemarin. Fadli Zon meminta semua pihak, khususnya KPK dan Polri, untuk secara sportif bisa menerima putusan hukum.
Dia pun berharap putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan tersebut menjadi titik akhir masalah penundaan pelantikan kapolri oleh presiden. Karena dengan menerima keputusan tersebut, keberlangsungan jalannya proses hukum ke depan akan lebih baik. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menegaskan konsekuensi hukum dari putusan PN Jakarta Selatan itu adalah keharusan Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri.
Pasalnya, saat ini sudah tidak ada lagi hambatan politik dan hukum untuk melantik yang bersangkutan. ”Dengan putusan ini, status tersangka Budi Gunawan sudah dicopot dan berkas harus segera dikembalikan,” ungkap Ketua DPP Bidang Hukum PDIP ini. Pengamat hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Jokowi bisa segera melantik Budi Gunawan sebagai kapolri setelah putusan praperadilan.
”Kalau Presiden menunggu putusan hukum maka putusan praper-adilan itu cukup menjadi alasan yang kuat bagi Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan,” katanya. Menurut dia, semua pihak harus menghormati keputusan hakim Sarpin yang memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi tersebut. ”Putusan praperadilan Budi Gunawan itu final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati, termasuk pimpinan KPK,” jelasnya.
Status Tersangka Dibatalkan
Penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, disebutkan bahwa penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah karena prosesnya bukan menjadi ranah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.
”Menimbang bahwa sesuai pertimbangan tersebut, ternyata pemohon bukanlah subjek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 UU KPK,” kata Sarpin saat menyampaikan putusan. Ranah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimaksud adalah soal jabatan Budi Gunawan yang dipersoalkan KPK terindikasi menerima suap, gratifikasi, ataupun janji hadiah ketika menjabat kepala biro pembinaan dan karier (karobinkar) Mabes Polri.
Menurut Sarpin, jabatan tersebut bukanlah masuk dalam jabatan penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Jabatan karobinkar merupakan jabatan administratif dengan golongan eselon II A. Dia menjelaskan, di dalam UU KPK Pasal 6 dan 11 disebutkan KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara tersebut.
Atas pertimbangan itu, surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 03/01/01/ 2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang isinya menetapkan pemohon sebagai tersangka, juga diperintahkan untuk dihentikan dan bukan lagi keputusan yang sifatnya mengikat. Sebelumnya dalam pembacaan putusan yang disampaikan selama satu jam itu, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, apa yang telah diputuskan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. ”Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melanggar hukum,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan terhitung putusan praperadilan ini dibacakan, kliennya saat ini sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Dia juga meminta agar KPK segera menghentikan proses hukum yang ada terkait nama Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi Gunawan lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa dengan adanya putusan praperadilan ini semakin membuka mata masyarakat bahwa KPK tidak selalu bersih dan bisa saja salah.
Dia mengatakan bahwa kekeliruan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah mencoreng pribadi kliennya, juga institusi Polri pada umumnya. ”Dengan demikian, semua tahu apa yang sudah dilakukan KPK selama ini. KPK itu bukan malaikat. Dia sudah melanggar hukum yang luar biasa dan mencoreng Polri,” kata Fredrich. Menurut dia, dengan adanya putusan praperadilan ini maka penyidikan KPK terhadap kliennya sudah dipastikan berhenti.
Kalaupun KPK masih berupaya untuk mencaricari alasan mempersangkakan Budi Gunawan, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum. ”Kalau mereka berani proses, nanti ditangkap sama Polri. Berarti mereka mengangkangi hukum, dong,” ucapnya. KuasahukumKPK, Chatarina Maliana Girsang, menerima semua putusan hakim praperadilan, meskipun ada ketidakpuasan dari timnya soal sumber hukum yang digunakan hakim Sarpin dalam memutus hasil praperadilan itu.
”Jadi, ada ketidakkonsistenan hakim. Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” kata Chatarina seusai sidang. Ketidakkonsistenan yang dimaksud Chatarina adalah soal eksepsi tim kuasa hukumnya yang meminta agar penetapan tersangka bukanlah ranah penyelesaian di praperadilan, karena di aturan hukum praperadilan tidak mengenal adanya aturan tersebut.
”Yang pasti setelah ini (dampaknya) semua yang menjadi tersangka baik di Polri, kejaksaan, atau KPK akan mengajukan praperadilan,” ucap Chatarina. Meski demikian, untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim, pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan KPK. ”Beberapa langkah sudah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan. Termasuk peninjauan kembali (PK) sebagai salah satu pertimbangan,” lugasnya.
KPK Belum Bersikap
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin siang empat pimpinan KPK bersama dengan tim biro hukum, struktural, dan penyidik langsung melakukan rapat menyikapi perkembangan praperadilan di pengadilan, khususnya berkaitan dengan putusan yang dibacakan. Menurut Johan, ada dua sikap utama KPK. Pertama, KPK sebagai penegak hukum menghormati proses hukum dan putusannya, di antaranya praperadilan Budi Gunawan.
”Yang dibahas hari ini dari sisi substansi materi dan dasar hakim memutuskan praperadilan itu,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Kedua, KPK sampai kemarin belum memutuskan apa pun karena harus menunggu salinan putusan secara lengkap. KPK segera berkirim surat ke pengadilan meminta putusan lengkap untuk dikaji oleh biro hukum bersama pimpinan KPK.
Setelah itu, KPK baru akan menyampaikan sikap terkait putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. ”Itu haknya Budi Gunawan. Putusan (hakim), ya harus dihormati,” kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Sementara status tersangka BG, menurutnya, juga harus dicabut menyusul putusan hakim tersebut. ”Itu tentu harus dipenuhi,” katanya.
Presiden Beri Selamat
Sementara itu, Presiden Jokowi kemarin mengundang dan memberikan ucapan selamat kepada Budi Gunawan di Istana Bogor, Jawa Barat. Budi datang menggunakan Toyota Innova dikawal dengan dua mobil. Kedatangan Budi ke kompleks Istana Bogor luput dari sorotan media yang telah menunggunya di pintu masuk Museum Balai Kirti.
Presiden Jokowi menerima Budi Gunawan di sela-sela kegiatannya yang cukup padat. Senin kemarin merupakan hari pertama Presiden melakukan kegiatan penuh di Istana Bogor dan menginap di Wisma Dyah Bayurini sejak Minggu (15/2) bersama keluarga. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati semua pihak.
Meski demikian, dia belum mengetahui apakah Presiden segera melantik Budi Gunawan menjadi kapolri atau justru membatalkan pelantikan. ”Ya, kalau saya, no comment. Kalau putusan pengadilan harus kita hormati dan kita hargai. Next step -nya terserah Presiden,” ujar Yasonna tadi malam.
Rahmat sahid/Dian ramdhani/Rarasati syarief/Sabir laluhu/Alfian faisal/Ant
(bhr)