Ical Serukan Semua Pihak Terima Putusan Praperadilan BG
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie mengimbau seluruh pihak untuk menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Dia menilai prokontra mengenai putusan pengadilan merupakan sesuatu yang lumrah. "Boleh tidak senang, tetapi harus menerima. Boleh kesal, tetapi harus menerima," ujar Ical, panggilan Aburizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam setiap putusan pengadilan, kata dia, pasti ada pihak yang merasa senang atau sebaliknya. "Pasti ada yang senang dan ada yang tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," ucap Ical.
Terkait kemungkinan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Ical menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi. "Presiden tentu sudah mempunyai suatu bahan yang cukup untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
Putusan tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan.
Dia menilai prokontra mengenai putusan pengadilan merupakan sesuatu yang lumrah. "Boleh tidak senang, tetapi harus menerima. Boleh kesal, tetapi harus menerima," ujar Ical, panggilan Aburizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dalam setiap putusan pengadilan, kata dia, pasti ada pihak yang merasa senang atau sebaliknya. "Pasti ada yang senang dan ada yang tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," ucap Ical.
Terkait kemungkinan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Ical menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi. "Presiden tentu sudah mempunyai suatu bahan yang cukup untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
Putusan tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan.
(dam)