Bersifat Mengikat, Putusan BANI Harus Segera Dieksekusi

Senin, 16 Februari 2015 - 20:10 WIB
Bersifat Mengikat, Putusan...
Bersifat Mengikat, Putusan BANI Harus Segera Dieksekusi
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mengeksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Karena putusan itu harus dilaksananakan pihak manapun," ujar Direktur PT Berkah Karya Bersama, Effendy Syahputra di Jakarta, Selasa (16/2/2015).

PT Berkah juga berharap pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk legowo menerima putusan BANI.

Menurut dia, putusan BANI bersifat tetap dan mengikat untuk dijalankan seluruh pihak yang berperkara. "Kalau bisa dilakukan eksekusi secepatnya agar putusan BANI juga dihormati hasilnya," ucapnya.

Pada Jumat 12 Desember 2014 BANI memutuskan sengketa kepemilikan TPI dimenangkan PT Berkah.

Dalam putusannya, BANI mewajibkan Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar serta biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.

Atas putusan tersebut, PT Berkah telah mengajukan permohonan agar PN Jakarta Pusat untuk mengeksekusi putusan BANI.

PT Berkah juga telah mendaftarkan putusan BANI ke Badan Arbitrase Singapura dan Amerika Serikat. Langkah itu dilakukan agar putusan BANI bisa segera dieksekusi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)