KPK Hormati Putusan Praperadilan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadian Komjen Pol Budi Gunawan yang telah diselenggarakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada dasarnya KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum diantaranya praperadilan yang kita ketahui putusannya," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
KPK kata dia, juga menghormati langkah Budi Gunawan yang telah mengajukan praperadilan tersebut. "Sekali lagi saya sampaikan KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG untuk melakukan praperadilan," tandasnya.
Sementara Johan mengaku, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya usai putusan praperadilan. "Kita ketahui bersama putusan hakim karena hal ini harus dipelajari lebih dalam," pungkasnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan tadi pagi mengabulkan permohonan Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Pihak Budi Gunawan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
"Pada dasarnya KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum diantaranya praperadilan yang kita ketahui putusannya," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
KPK kata dia, juga menghormati langkah Budi Gunawan yang telah mengajukan praperadilan tersebut. "Sekali lagi saya sampaikan KPK menghormati proses hukum termasuk upaya Pak BG untuk melakukan praperadilan," tandasnya.
Sementara Johan mengaku, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya usai putusan praperadilan. "Kita ketahui bersama putusan hakim karena hal ini harus dipelajari lebih dalam," pungkasnya.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Selatan tadi pagi mengabulkan permohonan Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Pihak Budi Gunawan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
(hyk)