Melawan Korupsi, Membedah Badan Antikorupsi

Senin, 16 Februari 2015 - 10:39 WIB
Melawan Korupsi, Membedah Badan Antikorupsi
Melawan Korupsi, Membedah Badan Antikorupsi
A A A
Korupsi adalah kejahatan kemanusian yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan sebuah bangsa di semua level. Menyadari hal ini banyak negara membentuk badan khusus untuk melumpuhkan virus korupsi.

Ketua KPK dari Masa ke Masa
1. Taufiequrachman Ruki (2003-2007)
2. Antasari Azhar (2007-2009)
3.Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010)
4. Busyro Muqoddas (2010-2011)
5. Abraham Samad (2011-2015)

FAKTA KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

  • KPK dibentuk berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas
  • KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK
  • KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegia

Belajar dari Denmark

  1. Denmark memerangi korupsi sudah lama tepatnya pada kurun waktu 1840-1860 di era pemerintahan Raja Frederik VI. Saat itu Raja Frederik yang merasa terganggu dengan adanya pencurian uang negara mengeluarkan peraturan tertulis yang menyebutkan bahwa menerima suap adalah tindakan kriminal
  2. Raja Frederick VI menyadari korupsi tidak bisa diberantas dengan hukuman represif. Dan karenanya, ia mulai membenahi sistem dengan menaikkan gaji para pegawai istana, memberikan mereka jaminan perlindungan (asuransi), dan pensiun yang baik
  3. Selain dengan menaikkan gaji pegawai kerajaan, kebijakan reformasi Raja Frederik VI untuk memberantas korupsi adalah dengan mengenalkan kebebasan pers
  4. Inovasi lain yang dilakukan oleh Raja Frederik VI adalah ia mempersilahkan pemeriksa ( yang sekarang kita sebut auditor) dari pihak luar untuk memeriksa harta benda negara.
  5. Transparansi yang diberlakukan oleh Raja Frederik membuat rakyat Denmark memiliki kepercayaan sangat tinggi kepada pemerintahnya sekaligus ikut mengawal dan menjaga pemerintah dari praktek korupsi.
  6. Di Denmark, lembaga Ombudsman memainkan peranan sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan. Lembaga ini bertanggung jawab mengkaji setiap aspek pelayanan publik dengan berperan sebagai pengawas dan whistleblower
  7. Pada tahun 2007, Denmark mengeluaran Code of Good Practice yang mengharuskan semua menteri melaporkan pembelanjaan perjalanan maupun bonus bulanan yang mereka terima
  8. Kesuksesan Denmark menjadi negara paling bebas korupsi dikarenakan prinsip kejujuran dan integritas yang diwariskan turun temurun menjadi salah satu kunci terpenting terbebas dari korupsi

Ramai-Ramai Memerangi Korupsi

The Anti Corruption Commission (ACC) Bangladesh
The Anti Corruption Commission (ACC) Bangladesh dibentuk pada 23 Februari 2004 dan mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2004

Kenya Anti-Corruption Authority (KACA) Kenya
Kenya telah memiliki undang-undang antikorupsi sejak 1956. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 65) telah dilakukan sejak bulan Agustus 1956 sampai Mei 2003 hingga akhirnya terbentuklah Kenya Anti-Korupsi Authority (KACA)

The Malaysian Anti-Corruption Commisssion (MACC) Malaysia
MACC mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2009 menggantikan Badan Anti- Korupsi (ACA) Malaysia. MACC didirikan berdasarkan undang-undang Anti-Korupsi Malaysia tahun 2008

Anti-Corruption Commission (ACC) Sierra Leone
Pada tanggal 3 Februari 2000 Sierra Leone mengesahkan UU Anti-Korupsi. Pengesahan UU ini membuka jalan bagi pendirian Komisi Anti Korupsi (ACC) yang dibentuk pada 1 Januari 2001. ACC bertugas untuk melawan korupsi yang semakin meningkat di Sierra Leone

The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura
The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura didirikan pada tahun 1952. Ini adalah sebuah badan independen yang menyelidiki dan bertujuan untuk mencegah korupsi di sektor publik dan swasta di Singapura

Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam
Pada tanggal 1 Januari 1982, Pemerintah Mulia Sultan dan Yang Di pertuan Brunei Darussalam telah memberlakukan Undang-Undang Keadaan Darurat (Pencegahan Korupsi) yang kemudian pada 1984 dikenal sebagai Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yangmenjadi cikal bakal terbentuknya ACB

The Commission Against Corruption (CCAC) Macau
Komisi Anti Korupsi yang didirikan di Wilayah Administratif Khusus Makau setelah reunifikasi ke China pada tahun 1999

The Korea Anti-Corruption & Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan
diluncurkan pada 29 Februari 2008 bertujuan untuk menyelesaikan "pengaduan masyarakat, melindungi hak-hak warga dan memerangi korupsi

The Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong
The Independent Commission Against Corruption (ICAC) berdiri pada 15 Februari 1974. Tujuan pendirian ICAC adalah membersihkan wabah korupsi yang merajalela diberbagai departemen pemerintahan di Hong Kong. Lembaga ini bersifat independen dan hanya bertanggung jawab kepada kepala pemerintahan tertinggi di Hong Kong

The National Accountability Bureau (NAB) Pakistan
The National Accountability Bureau (NAB) Pakistan didirikan pada tahun 1999. NAB bertugas mengambil langkah-langkah yang efektif untuk deteksi, investigasi dan penuntutan kasus-kasus korupsi

Bentuk, Model dan Jenis
Korupsi secara umum adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Definisi menurut UU No 20 Tahun 2001.

“korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

8 Tindakan Kategori Korupsi

  1. Suap
  2. Illegal profit
  3. Secret transaction
  4. Hadiah
  5. Hibah (pemberian)
  6. Penggelapan
  7. Kolusi, nepotisme, dan
  8. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara

INDEKS PERSEPSI KORUPSI ASEAN 2014

- Singapura 84
- Brunei –
- Malaysia 50
- Filipina 38
- Thailand 38
- Kamboja 21
- Myanmar 21
- Laos 25
- Vietnam 31
- Indonesia 34

INDEKS PERSEPSI KORUPSI DUNIA 2014

Ranking Negara
1. Denmark 92
2. Selandia Baru 91
3. Finlandia 89
4. Swedia 87
5. Norwegia 86
6. Swiss 86
7. Singapura 84
8. Belanda 83
9. Luksemburg 82
10. Kanada 81
11. Australia 80
12. Jerman 79
12. Islandia 79
14. Inggris 79
15. Belgia 76
15. Jepang 76
17. Barbados 74
17. Hong Kong 74
17. Irlandia 74
17. AS 74
21. Cile 73
21. Uruguay 73
23. Austria 72
24. Bahamas 71
25. UEA 70
26. Estonia 69
26. Prancis 69
26. Qatar 69
29. Saint Vincent 67
30. Bhutan 65
31. Botswana 63
31. Siprus 63
31. Portugal 63
31. Puerto Rico 63
31. Polandia 61
35. Taiwan 61
37. Israel 60
37. Spanyol 60
39. Dominika 58
39. Lithuania 58
39. Slovenia 58
42. Cape Verde 57
43. Korea Selatan 55
43. Latvia 55
43. Malta 55
43. Seychelles 55
47. Kosta Rika 54
47. Hungaria 54
47. Mauritius 54
50. Georgia 52
50. Malaysia 52
50. Samoa 52
53. Republik Ceko 51
54. Slovakia 50
55. Bahrain 49
55. Yordania 49
55. Lesotho 49
55. Namibia 49
55. Ruanda 49
55. Arab Saudi 49
136. Nigeria 27
136. Rusia 27
142. Comoros 26
142. Uganda 26
142. Ukraina 26
145. Bangladesh 25
145. Jenewa 25
145. Kenya 25
145. Laos 25
145. Papua Nugini 25
150. Rep. Afrika 24
150. Paraguay 24
152. Rep. Kongo 23
152. Tajikistan 23
154. Chad 22
154. Jepang 22
154. Demokrasi 22 Rep.Kongo
156. Kamboja 21
156. Myanmar 21
156. Zimbabwe 21
159. Burundi 20
159. Suriah 20
161. Anggola 19
161. Jenewa-Bissau 19
161. Haiti 19
161. Venezuela 19
161. Yaman 19
166. Eritrea 18
166. Libya 18
166. Uzbekistan 18
169. Turkmenistan 17
170. Irak 16
171. Sudan Selatan 15
172. Afghanistan 12
173. Sudan 11
174. Korea Utara 8
174. Somalia 8

Sumber: Koran SINDO
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)