Presiden Akan Bersikap Pascaputusan

Senin, 16 Februari 2015 - 09:09 WIB
Presiden Akan Bersikap Pascaputusan
Presiden Akan Bersikap Pascaputusan
A A A
KETUA Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) M Romahurmuziy mengungkapkan, Presiden Jokowi dan KIH berketetapan meletakkan peraturan perundang- undangan sebagai landasan pijak dalam setiap pengambilan keputusan.

Proses pencalonan kepala Polri saat ini tidak bisa dipisahkan dari otorisasi yang berasal dari tiga kamar: politik, hukum, dan kamar etika publik. ”Ketiganya saling melengkapi dan diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan,” katanya kemarin.

Kamar politik, kata dia, sudah selesai dengan adanya persetujuan DPR untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Budi Gunawan. Saat itu status hukum Budi Gunawan diketahui DPR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

”Tidak ada perubahan sikap politik DPR secara institusional sampai hari ini menyangkut hal tersebut,” ungkapnya. Adapun kamar hukum, kata dia, ada dua tinjauan, yakni saat yang sama UU Kepolisian memperlakukan persetujuan DPR untuk nominasi kapolri, sebagaimana panglima TNI, sebagai afirmasi bahwa hal tersebut bukan semata hak prerogatif presiden.

Saat yang lain, tengah adanya proses gugatan praperadilan yang akan diputuskan Senin (16/2). Adapun kamar etika publik, kata dia, ada berbagai pandangan. Di satu sisi ada kehendak publik agar Polri dipimpin oleh kepala yang sama sekali tak bermasalah secara hukum, di sisi lain ada asas praduga tak bersalah yang juga hak setiap warga bangsa yang harus dihormati.

Presiden Jokowi dan KIH berkeyakinan proses hukum adalah hak setiap warga negara dalam mencari keadilan, yang harus dihormati oleh semua. Karena masih ada proses hukum praperadilan, maka pihaknya menghormati sebagai proses yang sebentar lagi akan ada keputusan.

”Betul bahwa Presiden menyampaikan pekan ini akan mengambil keputusan. Namun, itu didasarkan atas limitasi waktu dalam KUHAP yang membatasi proses praperadilan hanya 7 hari, yang semestinya diputuskan pekan ini jika pemeriksaan pekan lalu dimulai. Kenyataannya, putusan praperadilan baru diambil Senin (16/ 2). Presiden memastikan untuk mengambil keputusan setelah terbitnya putusan praperadilan,” ujar Romahurmuziy.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, jika Senin (hari ini) hakim praperadilan memenangkan Budi Gunawan dan sore harinya Presiden melantik yang bersangkutan sebagai kepala Polri, maka tsunami politik yang dikhawatirkan banyak pihak tidak akan terjadi. Namun, jika Budi Gunawan batal dilantik, kata dia, berarti untuk kesekian kalinya Presiden Jokowi memperlihatkan perilaku inkonsisten, bahkan bisa dituduh melakukan pembohongan publik.

”Janji menunda, tetapi kemudian membatalkan adalah kebohongan. Tidak sepantasnya perilaku seperti itu dipertontonkan oleh seorang presiden,” katanya.

Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3884 seconds (0.1#10.140)
pixels