Golkar Versi Munas Ancol Siapkan Bukti ke Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Wasekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Lamhot Sinaga mengaku, sudah menerima surat dari Mahkamah Partai untuk memberi bukti, saat sidang lanjutan penyelesaian konflik internal, pada Selasa 17 Februari 2015 mendatang.
"Sudah tadi pagi. Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan digelar Selasa jam 10.00 (WIB)," ujar Lamhot di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Menurut Lamhot, bukti yang dibeberkan berupa dokumen, Surat Keputusan (SK), peraturan organisasi (PO), rekaman suara dan kejadian, serta bukti yang disampaikan oleh daerah.
"Saya yakin Mahkamah Partai Golkar mengundang mereka untuk hadir pada Selasa. Jika mereka tidak hadir lagi mereka benar-benar melecehkan MPG (contemp of court), dan bisa dianggap kubu ARB (Aburizal Bakrie) tak ada niat baik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara internal," jelasnya.
Selain itu, kubu ARB harus tunduk dan taat terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Kalau mereka tidak hadir, kata Lamhot, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar.
Bahkan keputusannya tetap sah, final dan mengikat. "Janganlah hanya karena mau menang sendiri harus melawan UU dan pengadilan, sikap tersebut tidak negarawan dan sangat disayangkan," ucapnya.
"Sudah tadi pagi. Sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang akan digelar Selasa jam 10.00 (WIB)," ujar Lamhot di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Menurut Lamhot, bukti yang dibeberkan berupa dokumen, Surat Keputusan (SK), peraturan organisasi (PO), rekaman suara dan kejadian, serta bukti yang disampaikan oleh daerah.
"Saya yakin Mahkamah Partai Golkar mengundang mereka untuk hadir pada Selasa. Jika mereka tidak hadir lagi mereka benar-benar melecehkan MPG (contemp of court), dan bisa dianggap kubu ARB (Aburizal Bakrie) tak ada niat baik untuk menyelesaikan perselisihan ini secara internal," jelasnya.
Selain itu, kubu ARB harus tunduk dan taat terhadap UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Kalau mereka tidak hadir, kata Lamhot, hal itu tidak akan memengaruhi jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar.
Bahkan keputusannya tetap sah, final dan mengikat. "Janganlah hanya karena mau menang sendiri harus melawan UU dan pengadilan, sikap tersebut tidak negarawan dan sangat disayangkan," ucapnya.
(maf)