Kalau Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Punya Alasan
Jum'at, 13 Februari 2015 - 18:18 WIB
Kalau Tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Harus Punya Alasan
A
A
A
JAKARTA - Isu seputar batalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri ditanggapi dingin tim anggota kuasa hukum Budi Gunawan. Mereka meminta Jokowi memiliki alasan khusus jika tak lantik Budi Gunawan.
"Saya kira mesti diselesaikan ini. Harus jelas alasannya apa tidak melantik BG," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Maqdir juga meminta Presiden Jokowi harus menyampaikannya langsung kepada Budi Gunawan jika pelantikan itu batal terjadi. Dan dipastikannya, jika presiden memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan, maka Presiden mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Maqdir tak habis pikir jika Budi Gunawan tak dilantik oleh Prsiden. Padahal, kliennya memiliki hak untuk dilantik sebagai Kapolri karena sudah dipilih presiden dan disetujui DPR.
Hak Budi Gunawan tersebut tidak bisa dicegah karena sudah berdasarkan hukum dan kontitusi negara. "Masalahnya, apakah presiden menggunakan hak prerogatif melantik atau tidak, terserah," ujarnya.
"Saya kira mesti diselesaikan ini. Harus jelas alasannya apa tidak melantik BG," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Maqdir juga meminta Presiden Jokowi harus menyampaikannya langsung kepada Budi Gunawan jika pelantikan itu batal terjadi. Dan dipastikannya, jika presiden memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan, maka Presiden mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Maqdir tak habis pikir jika Budi Gunawan tak dilantik oleh Prsiden. Padahal, kliennya memiliki hak untuk dilantik sebagai Kapolri karena sudah dipilih presiden dan disetujui DPR.
Hak Budi Gunawan tersebut tidak bisa dicegah karena sudah berdasarkan hukum dan kontitusi negara. "Masalahnya, apakah presiden menggunakan hak prerogatif melantik atau tidak, terserah," ujarnya.
(hyk)