Saksi Ahli KPK: Komisioner Cuma Empat Bukan By Design
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum pemohon Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan termohon yang menetapkan status tersangka kurang dari lima orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, keputusan KPK menetapkan Budi Gunawan yang kurang dari lima orang dianggap sah dan kuorum.
Pendapat itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurutnya, saat ini berkurangnya satu pemimpin KPK yang seharusnya diisi lima orang itu bukan karena disengaja. "Yang menarik KPK diisi empat orang bukan karena by design, tetapi hal itu diharuskan undang-undang," kata Zainal dalam kesaksiannya.
Zainal mengatakan, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka memang kondisi KPK hanya berisi empat orang pemimpin, setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa tugasnya. Hal itu lah yang menjadi keberatan kubu Budi Gunawan.
Dia berpendapat, seharusnya KPK dengan cepat mengganti salah satu pemimpinnya yang dianggap paripurna masa tugasnya. Namun, kebutuhan melengkapi lima pemimpin KPK justru direspons lambat oleh pemerintah dan DPR.
"Harusnya bisa cepat diisi. Tapi sayangnya DPR tidak cepat selesaikan fit and proper test," tuturnya.
Zainal menambahkan, terkait mekanisme kolektif kolegial, pergantian pemimpin KPK dilakukan secara berjenjang. Dia mencontohkan, KPK yang harus diisi lima pemimpin tidak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan berdampak terjadinya kekosongan.
"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, keputusan KPK menetapkan Budi Gunawan yang kurang dari lima orang dianggap sah dan kuorum.
Pendapat itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurutnya, saat ini berkurangnya satu pemimpin KPK yang seharusnya diisi lima orang itu bukan karena disengaja. "Yang menarik KPK diisi empat orang bukan karena by design, tetapi hal itu diharuskan undang-undang," kata Zainal dalam kesaksiannya.
Zainal mengatakan, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka memang kondisi KPK hanya berisi empat orang pemimpin, setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa tugasnya. Hal itu lah yang menjadi keberatan kubu Budi Gunawan.
Dia berpendapat, seharusnya KPK dengan cepat mengganti salah satu pemimpinnya yang dianggap paripurna masa tugasnya. Namun, kebutuhan melengkapi lima pemimpin KPK justru direspons lambat oleh pemerintah dan DPR.
"Harusnya bisa cepat diisi. Tapi sayangnya DPR tidak cepat selesaikan fit and proper test," tuturnya.
Zainal menambahkan, terkait mekanisme kolektif kolegial, pergantian pemimpin KPK dilakukan secara berjenjang. Dia mencontohkan, KPK yang harus diisi lima pemimpin tidak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan berdampak terjadinya kekosongan.
"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.
(kri)