Saksi Ahli KPK: Komisioner Cuma Empat Bukan By Design

Jum'at, 13 Februari 2015 - 13:43 WIB
Saksi Ahli KPK: Komisioner...
Saksi Ahli KPK: Komisioner Cuma Empat Bukan By Design
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum pemohon Komjen Pol Budi Gunawan mempermasalahkan termohon yang menetapkan status tersangka kurang dari lima orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, keputusan KPK menetapkan Budi Gunawan yang kurang dari lima orang dianggap sah dan kuorum.

Pendapat itu disampaikan Zainal saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Menurutnya, saat ini berkurangnya satu pemimpin KPK yang seharusnya diisi lima orang itu bukan karena disengaja. "Yang menarik KPK diisi empat orang bukan karena by design, tetapi hal itu diharuskan undang-undang," kata Zainal dalam kesaksiannya.

Zainal mengatakan, saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka memang kondisi KPK hanya berisi empat orang pemimpin, setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas telah habis masa tugasnya. Hal itu lah yang menjadi keberatan kubu Budi Gunawan.

Dia berpendapat, seharusnya KPK dengan cepat mengganti salah satu pemimpinnya yang dianggap paripurna masa tugasnya. Namun, kebutuhan melengkapi lima pemimpin KPK justru direspons lambat oleh pemerintah dan DPR.

"Harusnya bisa cepat diisi. Tapi sayangnya DPR tidak cepat selesaikan fit and proper test," tuturnya.

Zainal menambahkan, terkait mekanisme kolektif kolegial, pergantian pemimpin KPK dilakukan secara berjenjang. Dia mencontohkan, KPK yang harus diisi lima pemimpin tidak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan berdampak terjadinya kekosongan.

"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Polri Buru Sosok D si...
Polri Buru Sosok D si Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp204 Miliar
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Soal Rekening FPI Diblokir,...
Soal Rekening FPI Diblokir, Besok Polri Lakukan Gelar Perkara
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Polri Sita Rp154 Miliar...
Polri Sita Rp154 Miliar Uang Judi Online, Ratusan Rekening Dibekukan
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved