Anggota Komisi III Ini Berharap Samad Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Yayat Biaro sangat berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Harapan saya, Samad ditangkap," ujar Yayat Biaro kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2015).
Sebab, ujar dia, Abraham Samad terbukti telah melakukan kekeliruan sebagai pimpinan KPK, berdasarkan keterangan yang telah diungkapkan oleh Plt PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pak Hasto kan ungkap Samad beberapa kali melakukan pertemuan dengan elit PDIP. Bahkan bisa disebut menjajakan kewenangannya ke elite politik. Enggak boleh begitu pimpinan KPK," tutur politikus Partai Golkar ini.
Menurut Yayat, jika memang benar yang diungkapkan Hasto, Samad bukan hanya melanggar kode etik. Melainkan, pelanggaran pidana. Sebab, penyalahgunaan wewenang atau jabatan merupakan pidana.
"Dia bertemu orang yang berhubungan dengan perkara ditangani saja enggak boleh di Undang-Undang KPK, apalagi dia ini menawarkan diri menjadi cawapres Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait aktivitas politik Abraham Samad yang dianggap tidak patut dilakukan sebagai pemimpin lembaga antikorupsi.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide menyampaikan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
"Itu tidak etis, kalau terbukti seperti ini maka AS (Abraham Samad) bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," kata M Yusuf, Jakarta, Kamis 22 Januari 2015.(ico)
"Harapan saya, Samad ditangkap," ujar Yayat Biaro kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2015).
Sebab, ujar dia, Abraham Samad terbukti telah melakukan kekeliruan sebagai pimpinan KPK, berdasarkan keterangan yang telah diungkapkan oleh Plt PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pak Hasto kan ungkap Samad beberapa kali melakukan pertemuan dengan elit PDIP. Bahkan bisa disebut menjajakan kewenangannya ke elite politik. Enggak boleh begitu pimpinan KPK," tutur politikus Partai Golkar ini.
Menurut Yayat, jika memang benar yang diungkapkan Hasto, Samad bukan hanya melanggar kode etik. Melainkan, pelanggaran pidana. Sebab, penyalahgunaan wewenang atau jabatan merupakan pidana.
"Dia bertemu orang yang berhubungan dengan perkara ditangani saja enggak boleh di Undang-Undang KPK, apalagi dia ini menawarkan diri menjadi cawapres Jokowi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri terkait aktivitas politik Abraham Samad yang dianggap tidak patut dilakukan sebagai pemimpin lembaga antikorupsi.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide menyampaikan tanda bukti lapor No: TBL/39/1/2015/Bareskrim, sedangkan laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
"Itu tidak etis, kalau terbukti seperti ini maka AS (Abraham Samad) bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK," kata M Yusuf, Jakarta, Kamis 22 Januari 2015.(ico)
(kur)